Batam, News, Politik

Ganggu Estetika Kota, Kapolresta Barelang Minta Bawaslu Berikan SP Caleg yang Pasang APK Sembarangan

Egi | Jumat 08 Dec 2023 14:37 WIB | 566

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Calon Legislatif
Partai Politik


Kapolresta Barelang sampaikan aspirasi saat kegiatan Jumat Curhat di Hotel Golden View (foto:egi)


Matakepri.co.id Batam -- Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto berikan saran kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Bawaslu untuk berikan Surat Peringatan (SP) kepada calon legislatif yang melakukan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) tidak pada tempatnya. 


Pasalnya, jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ini banyak calon legislatif yang melakukan pemasangan APK tidak pada tempatnya sehingga estetika Kota Batam menjadi terganggu. 


"Saran kami dari kepolisian memberikan saran kepada KPU maupun Bawaslu untuk memberikan surat peringatan kepada partai-partai politik, untuk tidak memasang APK yang tidak sesuai pada tempatnya," kata Nugroho saat kegiatan operasi nusantara cooling system Polda Kepri di Hotel Golden View, Jum'at (8/12/2023) pagi. 


Lanjutnya, apabila masih tetap terlihat dan terpasang tidak pada tempatnya, kami minta segera dilakukan penertiban. 


"Pada masa kampanye ini, masih banyak yang terlihat yang memasang APK di pagar, maupun di pohon-pohon. Untuk itu kami meminta segera dilakukan penertiban dan kami dari pihak kepolisian akan mendampingi," ungkapnya. 


Kapolresta Barelang menghimbau kepada masyarakat Kota Batam khususnya kepada partai-partai politik dan kepada semua caleg untuk memasang APK sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh KPU maupun Bawaslu. 


"Kami dari kepolisian akan mengawal dalam penertiban APK yang tidak dipasang sesuai aturannya. Karena yang kita lihat sekarang ini Kota Batam menjadi tidak estetika atau tidak indah untuk dipandang lagi," bebernya. 


"Kita dapat lihat seperti di daerah Lubuk Baja, banyak yang terpasang di pagar-pagar, kemudian juga ada di pohon-pohon yang ke arah Bandara Internasional Hang Nadim Batam," sambungnya. 




Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU Kepri, Jernih Millyati Siregar mengatakan, pemasangan APK sudah kita tetapkan tempat titik-titiknya yang tersebar diseluruh di Kota Batam. Baik itu di papan reklame, spanduk, umbul-umbul maupun baliho. 


"Kita sudah menetapkan titik lokasi pemasangan APK, khususnya di Kota Batam sebanyak 378 titik di 12 Kecamatan. Seperti di daerah jalan Gajah Mada Tiban, itu ada titik-titiknya yang boleh dilakukan pemasangan APK," kata Jernih. 


Jernih juga menyampaikan, jika ada ditemukan terpasangnya APK yang tidak sesuai dengan titik yang telah ditentukan, akan diberikan sanksi. 


"Sanksinya nanti akan dilakukan penertiban oleh Bawaslu, dan untuk penertiban APK juga tidak akan ada tebang pilih, karena semuanya sama," pungkasnya (egi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media