Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri
Egi | Selasa 08 Sep 2026 18:10 WIB | 76
Keadaan korban penusukan saat di Rumah Sakit (foto: Reskrim Polsek Bengkong)
Matakepri.co.id Batam - Aparat Kepolisian berhasil meringkus pelaku penganiayaan berat dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat meresahkan masyarakat di Kota Batam. Tersangka berinisial Irfan (35) ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah pelantar di kawasan Pulau Belakang Padang, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Bengkong yang bersama personel Polsek Belakang Padang setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan pelaku.
"Tersangka berhasil kami amankan di dalam rumah pelantar tanpa perlawanan. Saat ini pelaku telah di Polsek Bengkong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, Selasa (8/9/2029) sore.
Kasus tersebut bermula dari peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 19.44 WIB di Jalan Tanjung Buntung, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
"Korban, Riski Ananda Yoga (28), warga Bengkong, menjadi sasaran serangan brutal menggunakan senjata tajam. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka tusuk serius pada bagian dada dan perut hingga terkapar dalam kondisi bersimbah darah," bebernya.
Menurut Apriadi, setelah melukai korban hingga tidak berdaya, pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor Honda CB berwarna merah dengan nomor polisi BP 2447 MJ milik korban.
"Korban mengalami luka tusuk yang cukup serius. Setelah melakukan penyerangan, pelaku langsung mengambil sepeda motor korban dan melarikan diri," jelasnya.
Peristiwa tersebut diketahui setelah kerabat korban, Didi Darmawan (35), menerima informasi dari istrinya bahwa korban telah dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Harapan Bunda Batam. Saat tiba di rumah sakit, korban diketahui masih dalam kondisi kritis dan belum sadarkan diri.
Keluarga korban kemudian memperoleh informasi dari pihak kepolisian mengenai lokasi kejadian dan selanjutnya membuat laporan resmi ke Polsek Bengkong guna proses penyelidikan.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua bilah pisau yang diduga digunakan untuk menyerang korban serta satu unit sepeda motor Honda CB milik korban yang sebelumnya dibawa kabur oleh pelaku.
Saat ini, tersangka telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis terkait penganiayaan berat dan pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak kepolisian memastikan akan menuntaskan proses penyidikan dan membawa kasus tersebut ke tahap persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Egi)
Redaktur: ZB