Batam, News, Hukum & Kriminal

Rampas Motor Korban, Mantan Anggota Polri Todongkan Pistol

Egi | Senin 08 Jan 2024 20:56 WIB | 256

Polda Kepri


3 pelaku yang rampas motor korban menggunakan senpi ( foto:Egi)


Matakepri.com BATAM - Subdit 3 Jatanras Polda Kepri tangkap 3 orang pelaku pencurian sepeda motor yang menodongkan senjata api (senpi) kepada korban inisial WK (17) pada Sabtu (30/12/2024) sekira pukul 03.00 WIB di Halte Kawasan PT Cammo Batam Center, Kepulauan Riau.


Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini berawal saat korban yang sedang sendirian menunggu temannya di lokasi kejadian.


"Saat korban menunggu kedatangan temannya, tiba-tiba pelaku berinisial ED (30) dan SSJ (35) mendatangi korban dengan memperkenalkan dirinya sebagai anggota Polri," kata Pandra di Mapolda Kepri, Senin (8/1/2024) siang.


Lanjutnya, setelah memperkenalkan dirinya, pelaku meminta kartu identitas dan juga meminta korban untuk mengikutinya.


"Saat korban mengikuti pelaku yang diboncengi kendaraan pelaku SSJ. Tiba-tiba pelaku ED meminta korban untuk turun dengan menodongkan senjata api ke paha korban. Setelah itu korban turun dan langsung kabur. Sementara itu motor korban merek Honda Beat dibawa oleh pelaku," ungkapnya.


Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 16 juta dan mengalami trauma.


Kabid Humas Polda juga mengungkapkan, setelah dilakukan penyidikan di lapangan. Pelaku berhasil dilakukan penangkapan pada Selasa (2/1/2024) di daerah Kampung Aceh, Kota Batam, Kepulauan Riau.


"Pelaku ED dan SSJ berhasil diamankan di lokasi yang berbeda. sementara pelaku inisial R (35) yang berperan sebagai penadah diamankan di daerah Batam Center," bebernya.


Polisi juag berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api yang digunakan pelaku dan motor korban.


"Tersangka ED dan SSG dikenakan pasal 365 KUHPidana sementara tersangka R dikenakan pasal 480," imbuhnya.


Pandra juga mengatakan, tersangka ED merupakan residivis tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan, yang mana pelaku baru bebas dari penjara pada Februari 2022.


"ED yang baru keluar dari penjara ini merupakan mantan anggota Polri yang telah dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," pungkasnya.(Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media