Batam, News, Hukum & Kriminal

Kejam, Ayah Biologis Aniaya Bayi Usia 1,5 Bulan

Egi | Senin 12 Feb 2024 22:33 WIB | 224

Polres/Ta dan Polsek


Agus tertunduk lesu didalam ruangan Reskrim Polsek Sagulung (foto:Egi)


Matakepri.com Batam - Unit Reskrim Polsek Sagulung Batam meringkus Agus yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap anak yang masih berusia 1,5 bulan, pada Minggu (11/2/2024) dini hari.


Agus yang mempunyai 2 anak kembar bernama Yoga dan Yogi ini mengakui telah emosi, lantaran sang anak rewel dan tidak bisa ditenangkan.


Kapolsek Sagulung Iptu Donald mengatakan, kasus penganiayaan anak dibawah umur awalnya dilaporkan oleh perangkat RT/RW setempat. Petugas langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan menuju ke tempat kejadian.


"Penganiayaan dilakukan pada Sabtu 10 Februari 2024, warga yang mengetahui langsung melaporkan ke polisi. Keesokan harinya tersangka diamankan di Kavling Lama Sagulung, Batam, Kepulauan Riau," kata Donald, Senin (12/2/2024).


Usai diamankan, kata Donald, tersangka Agus mengakui perbuatannya. Motifnya karena tersangka tak tahan dengan rengekan sang bayi yang tidak bisa ditenangkan.


"Penganiayaan didasari oleh kekesalan tersangka, korban yang masih bayi diketahui mengalami memar di bagian pipih dan lengan kanan. Korban juga telah mendapat penanganan medis di fasilitas kesehatan," ungkapnya.


Tersangka yang merupakan buruh serabutan nekat melakukan kekerasan karena disulut emosi sesaat.


"Kasusnya masih terus didalami oleh penyidik dan untuk Yogi sekarang kondisi kesehatannya kini telah berangsur membaik," ungkapnya.


Atas perbuatanya tersangka akan dijerat dengan pasal perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.(Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media