Batam, News, Hukum & Kriminal

Polisi Tetapkan 4 Orang Sebagai Tersangka Dalam Kasus Perundungan dan Penganiayaan

Egi | Sabtu 02 Mar 2024 14:08 WIB | 263

Polres/Ta dan Polsek


4 pelaku perundungan dan penganiayaan saat diperiksa di Mapolsek Lubuk Baja (foto:Egi)


Matakepri.com Batam - Polisi tetapkan 4 orang sebagai tersangka terkait kasus perundungan dan penganiayaan yang dialami oleh seorang remaja berinisial SC (17) di Kota Batam, Kepulauan Riau.


SC mengalami perundungan dan penganiayaan yang dilakukan oleh rekannya berinisial RS, LS, AR dan SR pada Kamis (29/2/2024) di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja.


"Usai menggelar perkara, penyidik gabungan unit 6 PPA Polresta Barelang dan Polsek Lubuk Baja menetapkan pelaku tersebut sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Moch Dwi Ramadhanto, Sabtu (2/3/2024) siang.


Ramadhanto menyebutkan, dari hasil gelar perkara gabungan dan hasil visum tersebut dari dokter ditemukan bukti bekas penganiayaan terhadap korban SC.


"Dari hasil visum tersebut, ditemukan bukti bekas penganiayaan terhadap korban SC," ungkapnya.


Mantan Kapolsek Nongsa tersebut menuturkan, para pelaku terancam pasal 170 KUHP dan masing masing peran dan motif akan segera di rilis oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto.


"Pelaku dikenakan pasal 170 KUHP," pungkasnya (Egi)


Redaktur:ZB



Share on Social Media