Batam, News, Hukum & Kriminal

Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Beberkan Motif Perundungan dan Penganiayaan

Egi | Sabtu 02 Mar 2024 22:49 WIB | 314

Polres/Ta dan Polsek


Tersangka yang cukup umur dihadirkan dalam konferensi pers (foto:Egi)


Matakepri.com Batam - Polresta Barelang beberkan motif dari keempat tersangka melakukan perundungan dan penganiayaan terhadap 2 orang wanita yang masih dibawah umur.


Kejadian yang dialami oleh korban inisial SR (17) dan RF (14) sempat membuat heboh masyarakat di Kota Batam, bahkan membuat heboh masyarakat di seluruh Indonesia.


Bagaimana tidak, video perundungan dan penganiayaan yang berdurasi 2 menit tersebut, telah membuat geram masyarakat yang melihatnya bahkan banyak yang menginginkan para pelaku diberikan hukuman yang seberat-beratnya.


Tidak butuh waktu lama, korban yang di pukul, di tendang bahkan tubuh korban terdapat bekas api puntung rokok berhasil diamankan polisi setelah video tersebut beredar luas, serta juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, keempat tersangka tersebut berinisial N (18), RS(14), M (15), dan AK (14).


"Usai menggelar perkara, penyidik gabungan unit 6 PPA Polresta Barelang dan Polsek Lubuk Baja menetapkan pelaku tersebut sebagai tersangka," kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Sabtu (2/3/2024) sore.


Kapolresta Barelang menjelaskan, motif dari pelaku melakukan hal tersebut terhadap korban dikarenakan pelaku sakit hati terhadap korban.


"Korban ini diduga mengambil barang milik pelaku, sehingga para pelaku kesal, dan mereka saling mengejek dan akhirnya RS mengajak temannya untuk melakukan penganiayaan," bebernya.


Terhadap tersangka dikenakan pasal 80 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun 6 bulan atau pasal 170 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun 6 bulan.(Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media