Batam, Hukum & Kriminal

Usai Aniaya Istri Hingga Patah Kaki, Seorang Pria Diamankan Polsek Sekupang di Jambi

Juliadi | Rabu 29 May 2024 11:37 WIB | 524

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal


Rega Reyfalino Arizona (25) diamankan Polsek Sekupang, Rabu (29/5/2024)


Matakepri.com, Batam -- Seorang wanita inisial VL (27) warga Tiban Housing, Sekupang, mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga mengalami patah kaki yang dilakukan suaminya Rega Reyfalino Arizona (25).


"Benar pelaku penganiayaan terhadap istri sudah kita tangkap," ungkap Kapolsek Sekupang Kompol Benhur Gultom, S.E., M.M, Rabu (29/5/2024).


Dikatakan Kompol Benhur, Rega Reyfalino ditangkap di Jambi. Bahkan saat penangkapan, pihak keluarga masih berusaha menyembunyikan keberadaan Rega.


Lanjutkan kata Kompol Benhur, mendapatkan informasi keberadaan pelaku, Reskrim Polsek Bengkong langsung membawa ke Batam. 


"Ya, kita tangkap di Jambi, " ucap Kompol Benhur. 


Kronologi kejadian, dijelaskan Kompol Benhur, terjadinya pertengkaran mulut antara pelaku dan korban dikarenakan masalah ekonomi. Pelaku yang tersulut emosi langsung mengusir korban dari rumah dengan mengelurkan surat-surat dan pakaian korban dari rumahnya. 


Tak sampai disitu saja, lanjut kata Kompol Benhur, pelaku yang masih terbawa emosi langsung mengigit korban kemudian membantingnya ke kasur yang mengakibatkan kaki sebelah kanan korban patah.


Melihat istrinya yang sudah terkapar, Rega bukannya berhenti malah semakin menjadi-jadi. Ia kembali memukul korban berulang kali di bagian kepala korban. Akibat kejadian tersebut korban harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. 


"Usai dianiaya pihak keluarga korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Sekupang," kata Kompol Benhur. 


"Saat ini pelaku ditahan di Polsek," tutup Kompol Benhur. 




Share on Social Media