Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Polisi Gagalkan Penyeludupan 52 Ekor Bayi Buaya Muara ke Thailand

Egi | Kamis 30 May 2024 18:08 WIB | 302

Polda Kepri
Hukum & Kriminal


Bayi buaya muara yang berhasil diamankan Ditreskrimsus Polda Kepri (foto:Egi)


Matakepri.com Batam - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bayi buaya muara (Crocodylus Porosus) di Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau, Batam, Sabtu (25/5/2024). Hewan dilindungi tersebut, akan dikirim ke Thailand untuk dijual-belikan. 


Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, dugaan tindak pidana sumber daya alam hayati ini dilakukan oleh 2 orang tersangka berinisial MU dan IR. Keduanya diamankan saat ingin menyeberangkan hewan langka tersebut ke negara Malaysia. 


"Hasil penyidikan sementara, kedua tersangka ini ingin menyelundupkan Buaya tersebut ke Thailand melalui Malaysia. Rencananya hewan langka itu akan dijual seharga Rp 40 juta setibanya di tujuan," kata Putu, Kamis (30/5/2024) sore di Mapolda Kepri.




Putu menjelaskan, sekitar 52 ekor anak buaya tersebut dibawa oleh kedua tersangka ke Batam dari daerah Tembilahan, Riau, melalui jalur laut. Petugas juga berkoordinasi dengan BBKSDA Riau SKW II Batam untuk memastikan pelanggaran yang dilakukan. 


"Tujuan akhir hewan dilindungi ini adalah negara Thailand yang mana tingginya permintaan akan satwa tersebut untuk dikonsumsi. Petugas juga menyita 1 unit mobil jenis SUV sebagai sarana pengangkut 52 ekor buaya muara itu," ujarnya. 


Untuk sementara, Putu menegaskan, barang bukti satwa dilindungi tersebut dititipkan kepada BKSDA Batam untuk menjalani karantina sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya. 




"Kedua tersangka akan dijerat pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang SDA dan perusakan ekosistem dengan ancaman 5 tahun penjara serta denda Rp 100 juta," pungkasnya, (Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media