Batam, News, Hukum & Kriminal

Polisi Amankan 2,1 Kg Sabu, 5 Kg Ganda dan 64 Butir Pil Ekstasi dari 12 Tersangka

Egi | Kamis 30 May 2024 19:20 WIB | 525

Polres/Ta dan Polsek
Narkotika


Polresta Barelang angkat barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan (foto:Egi)


Matakepri.com Batam - Satres Narkoba Polresta Barelang berhasil mengamankan 12 tersangka dalam aktivitas peredaran gelap narkotika di Kota Batam.


12 tersangka yang diamankan berasal dari 7 Laporan Polisi yang berbeda dalam kurun waktu Mei 2024, dengan jumlah total 2.107 gram sabu, ganja 5.032 gram, dan 64 butir ekstasi.


Ada 10 laki-laki dan 2 perempuan yang digiring ke halaman Mapolresta Barelang untuk konferensi pers.


Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto yang memimpin jalannya ungkap kasus pada Kamis (30/5/2024) siang merincikan satu persatu pelaku dan barang buktinya.


"Pada 7 Mei 2024, berhasil mengamankan pria berinisial BW dengan barang bukti 844 gram sabu dan tkp di Samping ruko Panbil Mall, Muka Kuning, Kota Batam. Selanjutnya pada 9 Mei 2024, tersangka W berhasil diamankan di Pelabuhan Rakyat Sekupang dan didapati sabu seberat 490 gram," ujar Kapolresta Barelang didampingi Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda.


Ia melanjutkan pada 11 Mei 2024, tersangka yang diamankan NU, MA yang merupakan pasangan suami istri, WAH ditemukan 219,03 gram sabu.


"4 paket kecil dengan harga Rp 100 ribu diamankan dari NU, dan diruntut paket itu didapat dari suaminya MA, sedangkan WAH sebagai pembeli paket sabu," bebernya


Kemudian ia melanjutkan, kasus ke empat pada 20 Mei 2024, ada 4 tersangka M, S, H, dan FR ganja seberat 5.032,35 gram, diamankan di  Tembesi, Sagulung, terdapat 8 paket ganja.


"LP ke lima pada 21 Mei 2024, tersangka DLH (24) yang diamankan di parkiran salah satu tempat hiburan malam di kawasan Batuampar, dengan barang bukti 64 butir ekstasi. Diketahui barang tersebut berasal dari Malaysia," tuturnya.


Pada 25 Mei 2024, Satres Narkoba Polresta Barelang juga berhasil mengamankan 1 orang tersangka , MBK diamankan bersama 503,83 gram di Perairan Pulau Kasu, Belakang Padang.


"Terakhir YA, dimana ia ditangkap di Pelabuhan Harbour Bay Kota Batam dengan barang bukti 49,88 gram sabu, yang dia simpan di lewat jalur belakang (dubur) pada 27 Mei 2024," terangnya.


Kepada para pelaku saat ini tengah berada di sel tahanan Polresta Barelang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 


Selain pengungkapan, barang bukti narkotika tersebut pada hari itu juga dimusnahkan dalam alat incenerator dengan cara dibakar dengan suhu tinggi.


Diungkapnya kasus ini merupakan komitmen Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto dalam memberantas narkoba juga dibantu informasi masyarakat yang di wilayahnya terjadi kejahatan narkotika. 


Untuk para tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 UU tentang narkotika, (Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media