Bintan, Hukum & Kriminal

Usai Diperiksa, Hasan Ditahan Polres Bintan

Juliadi | Senin 10 Jun 2024 17:43 WIB | 239

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal


Mantan Pj Walikota Tanjungpinang, saat diperiksa Polres Bintan, Jumat (7/6/2024). Foto : Istimewah


Matakepri.com, Bintan -- Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasan (47) resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Bintan pada Jumat  (7/6/2024) kemarin.


Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M saat dijumpai oleh sejumlah awak media di Polres Bintan, Sabtu (8/6/2024).  


Dikatakan Riky, proses Penahanan tersangkas dilakukan setelah penyidik melayangkan Surat Panggilan (SP) untuk diperiksa sebagai tersangka dan tersangka  memenuhi panggilan tersebut dan telah memberikan keterangan kepada penyidik.


“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saudara Hasan, Penyidik langsung melaksanakan gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim dan berdasarkan hasil gelar tersebut disepakati bahwa terhadap saudara Hasan bisa dilakukan penahanan,” ungkap Riky. 


Ditempat yang sama Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan, S.H mengatakan, bahwa saudara Hasan dicerca sebanyak 55 pertanyaan dan memberikan keterangan dengan kooperatif.


“Saudara Hasan diajukan sebanyak 55 pertanyaan oleh penyidik seputaran dugaan pembuatan Surat Palsu yang diduga palsu disaat saudara HS menjabat sebagai Camat Bintan Timur pada tahun 2014 silam,” jelas Marganda. 


“Setelah kami lakukan gelar perkara kami berkesimpulan bahwa saudara Hasan telah memenuhi unsur untuk dilakukan Penahanan, sehingga kami menerbitkan Surat Perintah Penahanan pada hari itu juga setelah selesai dilakukan pemeriksaan,” tambah Marganda.


Sebelumnya, Penyidik Polres Bintan juga menetapkan dan menahan dua orang tersangka kasus pemalsuan surat tanah PT. Expasindo Raya Kelurahan Sei Lekop Bintan Timur, yaitu tersangka MR dan tersangka B dalam kasus yang sama.


“Jadi Penahanan yang kita lakukan terhadap saudara Hasan berkaitan dengan tersangka MR dan tersangka B yang telah kita tahan bulan lalu, dan saat ini berkas perkaranya sedang kami lengkapi sesuai petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum dan minggu depan berkas tersangka MR dan B akan kami kirimkan kembali kepada Penuntut Umum (JPU),” ujar Marganda.


Peran masing-masing Ketiga tersangka adalah mantan Camat Bintan Timur Hasan, kemudian Mantan Lurah Sei Lekop MR dan honorer Kelurahan Sei Lekop inisial B sebagai juru ukur. 


Riky menjelaskan bahwa penahan terhadap saudara HS dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan apa bila sewaktu-waktu kita perlukan keterangannya, baik keterangan sebagai tersangka maupun keterangannya sebagai saksi dalam perkara tersangka MR dan tersangka B.


“Saat ini tersangka HS masih dilakukan penyidikan yang intensif oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bintan yang dijerat dengan pasal 263 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara,” tutup Riky. 


Redaktur : ZB



Share on Social Media