Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Perusahaan Importir di Batam Diduga Selundupkan Sparepart Motor Harley Davidson

Egi | Selasa 11 Jun 2024 18:19 WIB | 308

Bea Cukai
Pengusaha
Perusahaan
Motor/Mobil


Petugas BC Batam perlihatkan barang bukti sparepart motor Harley Davidson yang diamankan (foto:Egi)


Matakepri.co.id Batam - Bea dan Cukai Batam berhasil gagalkan upaya penyelundupan sparepart motor Harley Davidson di Pelabuhan Batu Ampar pada Rabu (29/6/2024) yang lalu.


Kepala Seksi Layanan Informasi (Kasi Humas) Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam Mujiono menjelaskan, sparepart motor Harley Davidson ini berasal dari negara luar Indonesia.


"Benar, Bea dan Cukai Batam melakukan penindakan atas importasi barang yang dilakukan oleh PT. APS," kata Mujiono di ruang kerjanya, Selasa (11/6/2024) sore.


Lanjutnya, atas importasi yang dilakukan oleh PT. APS, kita melakukan pendalaman dan didapatkan 5 peti palet yang didalamnya terdapat mesin Harley Davidson dan sparepart lainnya.


" Didalam 5 peti palet terdapat 6 mesin Harley Davidson yang dalam keadaan seken, bang, knalpot dan sparepart motor Harley Davidson lainnya," ungkapnya.


Mujiono menjelaskan, PT. APS diduga melanggar undang-undang kepabeanan yang berlaku.


"Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, apakah terkait pemberitahuannya, kondisi barangnya atau hal hal yang lain," tuturnya.


Saat ini barang bukti sparepart motor Harley Davidson yang diamankan sudah dipindahkan dan disimpan di gudang Bea dan Cukai Batam di Tanjung Uncang.


Berdasarkan informasi di lapangan, sparepart motor Harley Davidson yang berhasil diamankan Bea dan Cukai Batam diduga milik pengusaha di Tanjungpinang yang berinisial A. (Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media