Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Mantan Sekwan DPRD Kota Batam Ditahan Polisi

Egi | Sabtu 29 Jun 2024 09:23 WIB | 173

DPRD
Polres/Ta dan Polsek


Mantan Sekwan saat di ruang unit 2 Satreskrim Polresta Barelang (foto:ist)


Matakepri.com Batam - Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Batam tahun 2016, Marzuki ditahan oleh Sat Reskrim Polresta Barelang. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi uang perjalanan dinas sekretariat DPRD Kota Batam pada Januari 2016 sampai Mei 2016, Sabtu (29/6/2024).


Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Moch. R. Dwi Ramadhanto melalui Kanit II Tipikor, Iptu Agusnul Yaqin mengatakan, Marzuki dilakukan penahanan sejak Rabu (12/6/2024).


"Tersangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Perjalanan Dinas luar daerah di Sekretariat DPRD Kota Batam khususnya pada bulan Januari 2016 sampai dengan bulan Mei 2016 yang menggunakan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kota Batam Tahun Anggaran 2016," ungkap Agus, Kamis (27/6/2024) sore saat ditemui di ruang kerjanya.


Agus menjelaskan, kasus ini bermula saat adanya informasi terkait kekurangan pembayaran tagihan biaya perjalanan dinas anggota dewan pada Januari-Mei 2016 ke PT Batam Lintas Indo Tour and Travel dan PT Nirwana.


Setelah ditelusuri, diketahui bahwa 24 Febuari 2016 silam, mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kota Batam, Raja Syamsul Bahari telah mengajukan pencairan uang persediaan (UP) Tahun Anggaran 2016 Sebesar Rp 5,1 miliar bersumber dari APBD Tahun 2016.


Namun setelah dilakukan penarikan tunai UP dari rekening Sekretariat DPRD, uang tersebut tidak diserahkan kepada PPTK selaku Pejabat Pelaksana Kegiatan, khususnya uang pembelian tiket pesawat dan sewa hotel yang dipesan dari PT Batam Lintas Indo Tour and Travel dan PT Nirwana.


"Tersangka menggunakan kewenangan untuk mengambil uang persediaan untuk pembayaran hutang dia yang ada di bank dan digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Agus.


Akibatnya, tagihan ke PT Batam Lintas Indo Tour and Travel dan PT Nirwana dengan nilai total Rp 1.451.381.756 tidak dibayarkan. Dengan rincian, ke PT Batam Lintas Indo Tour and Travel sebesar Rp 767.772.648 dan PT PT Nirwana Rp 683.609.108.


"Setelah dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI tanggal 22 Juni 2023 atas kegiatan perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kota Batam Tahun Anggaran 2016 Periode Januari sampai Juni 2016, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1.281.171.825," bebernya.


Dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di sekretariat DPRD Kota Batam Tahun 2016 ini, polisi telah menerapkan dua orang tersangka. Yakni, Marzuki dan Raja Syamsul Bahari.


"Untuk RSB (Raja Syamsul Bahari) sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diproses sidang," jelasnya.


Akibat perbuatannya, Marzuki dijerat Pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (Egi)


Redaktur:ZB



Share on Social Media