Tanjungpinang, Batam, Karimun, News, Karimun, Hukum & Kriminal

Kejari Karimun Diduga Tebang Pilih dalam Menetapkan Tersangka Skandal Korupsi Dana Hibah KONI

Riki | Rabu 17 Jul 2024 15:59 WIB | 3538

Kejari Batam/Kejati/PN
Hukum & Kriminal
KONI/KORMI
Kejaksaan
Pengadilan


Gedung Kejaksaan Negeri Karimun. Foto: ist


Matakepri.com, Karimun- Ketua Majelis Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Riska Widiana, menyatakan bahwa Ketua KONI Kabupaten Karimun, Jhon Abrison SE diduga terlibat dalam korupsi dana hibah APBD 2022 ke KONI Karimun. Pada sidang yang berlangsung Selasa (9/7/2024) lalu, Riska menegaskan bahwa sebagai ketua KONI, Jhon Abrison SE harus bertanggung jawab atas penggunaan dana tersebut.


Sidang ini menghadirkan tujuh saksi, termasuk Ketua KONI Jhon Abrison SE, Sekretaris KONI Fredy SE, dan lima pengurus lainnya. Terdakwa dalam kasus ini adalah Bendahara Umum Rosita binti Sinuk dan pembantu bendahara Meli bin Darwis yang ditahan di Rutan Tanjungpinang.


Sementara itu, Praktisi Hukum Ilpan Rambe S.H., mempertanyakan mengapa Kejaksaan Negeri Karimun sampai saat ini masih belum menetapkan Jhon Abrison SE sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya. 


"Meminta kepada Kepala Kejaksaan Karimun memeriksa pengurus inti KONI Karimun yaitu Ketua Umum Jhon Abrison SE, Ketua Harian H. Anwar Hasyim dan Sekretaris Umum Freddy," ujar Ilpan Rambe.



Praktisi Hukum Ilpan Rambe S.H. Foto


Lanjut Ilpan, awal bantuan Dana KONI Karimun itu bermula dari Proposal Permohonan Anggaran dari Ketua KONI Karimun melalui Dispora Kabupaten Karimun, lalu disetujui Bupati Karimun kemudian Pencairan melalui BUD Kabupaten Karimun Melalui Kadispora Karimun Usman SE, setelah itu baru di berikan kepada Ketua KONI Karimun.


Ilpan menduga Kejari Karimun melakukan tebang pilih dalam menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. 


"Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Dr. Priyambudi, S.H., M.H. bisa memerintahkan melalui Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Karimun untuk mendalami kasus KONI ini. Nah, diduga Kejari Karimun tebang pilih  menetapkan tersangka kasus KONI dan bahkan diduga ada praktek markus (makelar kasus-red) di ranah Kejaksaan Karimun. Ada apa dengan kasus ini." Pungkas Ilpan Rambe.


Sebelumnya dalam sidang yang berlangsung Selasa (9/7/2024) lalu terungkap, pada tahun 2022 KONI Karimun menerima dana hibah APBD sebesar Rp3,4 miliar dari Rp6,2 miliar yang diajukan Jhon Abrison SE selaku ketua KONI. Dana ini dicairkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga ke rekening KONI Karimun.


Dalam sidang juga terungkap adanya markup dana SPPD masing-masing peserta cabang olahraga dari Rp13 juta yang ditandatangani di kwitansi, Namun yang diterima peserta hanya Rp2-3 juta, pembelian minuman atlet yang tidak terealisasi, kejanggalan laporan penginapan serta sewa mobil.


Sejumlah fakta itu ditunjukan Jaksa penuntut Umum, melalui SPPD kwitansi saat memeriksa Nova Trisna sebagai Staf KONI, Asmawati dan Haidir sebagai tim penyedia konsumsi serta sejumlah saksi lainya.


Kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp433 juta, berdasarkan audit BPKP Kepulauan Riau.


Hingga berita ini tayang, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Karimun terkait pemberitaan ini. (Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media