Batam, News, Kepri

BPJS Ketenagakerjaan Hormati Proses Hukum Terkait Ditetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi

Egi | Kamis 18 Jul 2024 12:13 WIB | 703

BPJS Kesehatan/Keternagakerjaa
Kejari Batam/Kejati/PN


Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Barat, Riau, Kepri, Eko Yulianda (foto:Egi)


Matakepri.com Batam - Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan menghormati proses hukum terkait telah ditetapkannya 4 orang sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Batam beberapa hari yang lalu.


Keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan pekerjaan jasa kontruksi renovasi gedung BPJS Ketenaga Kerjaan yang berada di Kecamatan Sekupang, Batam, tahun anggaran 2021-2022.


Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Barat, Riau, Kepri, Eko Yulianda mengatakan, kita cukup kecewa atas kasus yang melibatkan keempat orang tersebut yang mana saat ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Batam.


"BPJS Ketenagakerjaan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Negeri Batam," kata Eko pada Rabu (17/7/2024) sore dikawasan Batam Center, Kota Batam.


Lanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan nantinya juga akan bersedia bekerjasama dengan Kejari Batam jika diperlukan untuk dimintai keterangan.


"BPJS Ketenagakerjaan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah dan siap bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Batam untuk memberikan keterangan jika diperlukan," ungkapnya.


Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan akan terbuka agar kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan pekerjaan jasa kontruksi renovasi gedung BPJS Ketenaga Kerjaan yang berada di Kecamatan Sekupang cepat diselesaikan.


"BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk selalu melakukan proses pengadaan yang transparan, dan mengutamakan efisiensi biaya dan hasil yang efektif," pungkasnya (Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media