Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Setelah 3 Jam Dilakukan Penggeledahan di BP Batam, Polisi Bawa 1 Boks Isi Berkas Penting

Egi | Rabu 21 Aug 2024 23:40 WIB | 788

Polres/Ta dan Polsek
BP Batam


Personil Polresta Barelang keluar membawa boks isi berkas untuk diselidiki (foto:Egi)


Matakepri.co.id Batam - Setelah melakukan penggeledahan selama 3 jam, Satreskrim Polresta Barelang membawa 1 boks berukuran besar keluar dari Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Rabu (21/8/2024) sekira pukul 18.00 WIB.


Satreskrim Polresta Barelang mengamankan beberapa berkas dari ruangan arsip direktorat lahan BP Batam. Penggeledahan ini terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan hutan lindung di Kota Batam.


Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, penggeledahan ini merupakan bentuk penyidikan terkait adanya dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan hutan lindung yang di kelola oleh PT Karlina Cahaya Loka di daerah Tiban Southlink.


"Anggota yang melakukan penggeledahan di ruang arsip BP Batam ini merupakan sebagai bagian dari penyidikan," kata Ompusunggu. 


Lanjutnya, penggeledahan juga sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan juga berdasarkan Surat Perintah dari Pengadilan Negeri (PN) Batam.


"Polresta Barelang telah mengirimkan surat kepada BP Batam sebanyak tiga kali untuk meminta dokumen untuk dilakukan penyidikan, namun tidak ditanggapi. Sehingga langkah penggeledahan dipilih untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan," bebernya.


Setelah dilakukan penggeledahan selama 3 jam, Satreskrim Polresta Barelang keluar dengan membawa berkas yang disimpan di dalam boks, kemudian langsung dibawa ke Mako Polresta Barelang.


Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Giadi Nugraha mengatakan, ada beberapa berkas yang kita bawa ke Mapolresta Barelang.


"Upaya penggeledahan ini untuk mencari barang bukti yang dibutuhkan guna kepentingan penyidikan. Adapun beberapa berkas berhasil kami amankan dan kemudian kami lakukan penyitaan," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Giadi Nugraha (Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media