Batam, News, Hukum & Kriminal

Promosikan Judi Online, Empat Waria Berparas Cantik Ditangkap

Egi | Kamis 24 Oct 2024 14:56 WIB | 718

Polda Kepri


Salah satu pelaku yang diamankan Ditreskrimsus Polda Kepri (foto:ist)


Matakepri.com Batam - Polisi meringkus empat orang pria usai menjadi duta promosi judi online di media sosial media, dimana ke empatnya merupakan pria berparas cantik atau waria dengan pengikut 17 ribu. Dari aktivitas promosi judi online, pelaku bisa meraup keuntungan mencapai Rp 7,5 juta perbulannya.


Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap empat orangĀ  pria berparas cantik atau waria di salah satu Hotel Di Kota Batam, Kepulauan Riau, usai keempatnya mempromosikan situs judi online atau sebagai endorse di akun media sosial miliknya.




"Keempatnya yang berinisial SS, DA, FZ dan RA ini diamankan petugas pada Minggu 20 Oktober yang lalu setelah sebelumnya petugas mendapatkan informasi dari warga adanya aktivitas situs judi online di akun instagram milik pelaku," kata Putu, Kamis (24/10/2024) siang.


Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 6 unit handphone, kartu atm, buku rekening, dan akun instagram yang dijadikan promosi judi online.




"Modus operandi dengan mengendorse situs judi online menggunakan akun instagram dengan keuntungan dan bonus bervariasi. Mulai dari 1,3 juta sampai Rp 7,5 juta. Tergantung dari orang yang melihat akun mereka juga," bebernya.


Ditempat yang sama, pelaku inisial FZ mengakui bahwa sebelumnya ia mendapatkan penawaran dari seseorang untuk mempromosikan situs judi online tersebut.




"Saya sebelumnya mendapatkan penawaran dari seseorang yang bernama Fernandez melalui chatting di akun instagram. Itu melalui DM Instagram dan belum pernah bertemu secara langsung," kata FZ


Terhadap keempat pelaku dikenakan pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Ite dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar, (Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media