Tanjungpinang, News
Egi | Kamis 07 Nov 2024 23:19 WIB | 530
Matakepri.co.id Tanjungpinang – Andi Cori Patahuddin bakal melaporkan terduga pelaku pencemaran nama baik Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah ke Kriminal Khusus Polda Kepri pada Jumat, 8 November 2024.
Kami sudah mengumpulkan beberapa alat bukti untuk memperkuat laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah yang bergelar Dato’ Sri Indra Pahlawan dan Dato’ Perdana Satya Buana.
“Mereka mengatakan Kapolda Kepri Irjen Pol. Yan Fitri terlibat dalam politik praktis, padahal yang bersangkutan tidak terlibat dalam dinamika politik seperti yang dituduhkan,” ujar Andi Cori, Kamis (7/11).
Yang pertama akan saya laporkan atas tuduhan pencemaran nama baik Kapolda Kepri, Lurah Pasir Panjang Tanjung Balai Karimun, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tanjung Balai Karimun, Aldi Braga sebagai penggiat media sosial dan Kabag Tapem Pemkab Karimun bernama Alek.
“Alasan pelaporan lantaran video viral milik mereka viral dan menyebut Irjen Pol. Yan Fitri Halimansyah terlibat dalam politik praktis dan mendukung salah satu pasangan Cakada di Kepri,” ungkap Andi Cori.
Seharusnya mereka memahami konteks dimana Kapolda Kepri tidak akan pernah terlibat dalam konstelasi politik selain tugas dan fungsi yang melekat padanya sebagai abdi negara dan penegak hukum yang harus menjaga netralitas Polri dan kondusifitas wilayah.
“Pernyataan para terduga pencemaran nama baik Irjen Pol Yan Fitri cacat logika, tuduhan yang mereka alamatkan tidak berdasar bahkan tidak didasarkan pada alat bukti yang otentik. Oleh sebab itu sebagai masyarakat saya akan melaporkan tuduhan dan fitnah yang mereka alamatkan terhadap Kapolda Kepri,” tegasnya.
Hingga berita ini di publish, media ini masih berupaya meminta keterangan dan informasi dari para pihak yang diduga sebagai pelaku pencemaran nama baik Kapolda Kepri, Irjen Pol. Yan Fitri Halimansyah(***)
Redaktur: ZB