Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri
Egi | Selasa 19 Nov 2024 21:16 WIB | 949
Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Kepri amankan pakaian bekas ilegal ( istimewa)
Matakepri.co.id Batam - Jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri dan Bea Cukai Batam menggerebek sebuah gudang yang berada di kawasan Tunas, Kota Batam, Kepulauan Riau. Dalam penggerebekan, petugas mengamankan ratusan bal karung pakaian bekas impor. Sementara pemilik gudang masih dalam pengejaran.
Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, gudang di kawasan industri Tunas menjadi tempat penyimpanan pakaian bekas impor ilegal.
"Dari penggerebekan, aparat dari Ditreskrimsus Polda Kepri bersama dengan Bea dan Cukai menyita ratusan bal karung yang berisikan pakaian bekas, sepatu, tas, boneka dan barang bekas lainnya," kata Putu pada Selasa (19/11/2024) siang di Mapolda Kepri.
Lanjutnya, penggerebekan berdasarkan dari laporan masyarakat. Pemilik gudang inisial AN masih dalam pengejaran dan sudah dimasukkan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Untuk kepentingan penyelidikan, petugas langsung mengamankan ratusan bal karung pakaian bekas impor dan dibawa ke Mapolda Kepri," bebernya.
Ditkrimsus Polda Kepri juga mengungkapkan, barang bekas ilegal yang diamankan ini diselundupkan melalui jalur laut untuk dipasarkan di Kota Batam.
"Ada 305 bal barang bekas yang diamankan sementara barang bekas ilegal ini diduga berasal dari negara Singapura," ungkapnya.
Atas masuknya barang bekas ilegal ini ke Indonesia, dapat merugikan negara sekitar Rp 500 juta dan juga akan berdampak negatif terhadap industri garmen dalam negeri.
"Masuknya barang bekas ilegal ini ke Indonesia sudah merugikan negara mencapai Rp 500 juta," pungkasnya, (Egi)
Redaktur: ZB