Batam, News, Kepri

Tahanan Polsek Sekupang Gantung Diri di Kejari Batam, Ini Penjelasan Kejaksaan dan Polisi

Egi | Kamis 05 Dec 2024 19:45 WIB | 531

Polres/Ta dan Polsek
Kejari Batam/Kejati/PN


Tahanan Polsek Sekupang yang telah dilakukan autopsi di RS Bhayangkara Polda Kepri (foto:Egi)


Matakepri.co.id Batam - Seorang tahanan Polsek Sekupang nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di sel tahanan sementara Kejaksaan Negeri Batam, pada Kamis (5/12/2024) siang.


Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi membenarkan adanya kejadian seorang tahanan Polsek Sekupang mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di ruang tahanan sementara.


" Ya benar, ada kejadian bunuh diri yang dilakukan oleh tersangka berinisial EB (34) yang merupakan tahanan Polsek Sekupang," kata Kasna di Kantor Kejaksaan Negeri Batam.


Kasna menjelaskan, kejadiannya berawal saat pihak Polsek Sekupang akan melakukan serah terima tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam.




"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, tahapan selanjutnya adalah penyerahan tersangka dan barang bukti. Saat Jaksa yang menangani sedang melakukan persiapan penyerahan tersangka dan barang bukti. Tersangka dititipkan di dalam sel tahanan sementara atau sel transit," ungkapnya.


Masih dalam proses persiapan, dan tersangka belum dilakukan penyerahan terima dari pihak Kepolisian ke Kejaksaan, tersangka mencoba mengakhiri hidupnya. 


"Sebelum dilakukan serah terima, tahanan biasanya dimasukkan ke dalam ruangan tahanan atau tahanan transit sementara Kejari Batam. Saat dititipkan di ruangan sel sementara, tahanan atau tersangka mencoba melakukan percobaan bunuh diri dengan cara gantung diri menggunakan pakaiannya," bebernya.


Berdasarkan rekaman CCTV, tersangka di dalam sel sementara tidak sampai 20 menit, tersangka sempat dibawa ke rumah sakit dan saat itu masih belum meninggal dunia.


Sementara Kapolsek Sekupang Kompol Benhur Gultom menjelaskan, berdasarkan hasil autopsi pihak Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri, tersangka mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.




"Tersangka EB dengan perkara pencabulan anak dibawah umur ini merupakan tahanan Polsek Sekupang. Tersangka nekat akhiri hidupnya dengan cara gantung diri, itu berdasarkan hasil autopsi pihak Rumah Sakit Bhayangkara," kata Benhur Gultom.


Lanjutnya, tersangka sebelumnya sudah P21 dan akan dilakukan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.


"Namun, saat proses tahap 2, petugas menemukan tersangka dalam keadaan tergantung dan tubuh mulai lemas," ungkapnya.


Adapun isi dari hasil pemeriksaan pihak Rumah Sakit yaitu, terdapat luka lecet tekan pada leher akibat kekerasan tumpul. Selanjutnya, terdapat tanda tanda mati lemas.


"Kesimpulannya, dokter forensik mengatakan, betul yang bersangkutan meninggal dunia dugaan gantung diri," imbuhnya.(Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media