Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Polresta Barelang Tangkap 127 Tersangka Kasus Narkoba Selama 2024

Egi | Minggu 29 Dec 2024 12:14 WIB | 630

Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal
Narkotika


Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu musnahkan barang bukti narkotika (foto:Egi)


Matakepri.co.id Batam - Personil Kepolisian Polresta Barelang berhasil menangkap sebanyak 127 tersangka kasus narkoba selama periode Januari hingga Desember 2024.


"Sepanjang tahun 2024, Satresnarkoba Polresta Barelang mencatat 79 kasus narkoba, dengan mengamankan 127 orang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu didampingi Kasat Narkoba Polresta Barelang AKP Deny Langie, pada Sabtu (28/12/2024) sore.


Menurut dia, di tahun 2024 kasus narkoba meningkat dari pada tahun 2023, walaupun barang bukti lebih sedikit dari tahun sebelumnya.




"Pada tahun 2023, jumlah kasus yang masuk ada sekitar 71 kasus dan pada tahun 2024 ada 79 kasus. Untuk jumlah tersangka yang berhasil diamankan pada tahun 2023 ada 113 orang dan pada tahun 2024 ada 127 orang," ungkapnya.


Untuk barang bukti yang berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang pada tahun 2023 yaitu, jenis ganja sebanyak 4.386,64 gram, jenis sabu sebanyak 118.217,37 gram, jenis kokain sebanyak 2,037 gram, dan jenis pil ekstasi sebanyak 1.872 butir.


Sementara di tahun 2024, Satresnarkoba Polresta Barelang juga mengungkapkan barang bukti yang diamankan yaitu, jenis ganja sebanyak 5.514,08 gram, jenis sabu sebanyak 52.447,81 gram, jenis kokain tidak ada dan jenis ekstasi sebanyak 5.701 butir.




Kapolresta Barelang tegaskan, akan memberantas peredaran gelap narkotika di Kota Batam. Karena dengan beredarnya narkoba akan merusak masa depan dan cita-cita anak-anak bangsa.


"Jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang akan menindak tegas siapapun pelaku kejahatan narkotika. Peredaran narkotika dapat merusak anak-anak bangsa," tegasnya.


"Jika ada warga yang melihat atau mendengar adanya informasi tentang peredaran narkotika, silahkan melaporkan langsung kepada pihak kepolisian," pungkasnya.


Setelah menyampaikan kasus narkotika selama periode 2024, Kapolresta Barelang beserta tamu undangan juga melakukan pemusnahan barang bukti tangkapan terakhir di tahun 2024, (Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media