Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Dua Pria di Batam Ditangkap Polisi Karena Keroyok Seorang Warga Tanpa Alasan

Egi | Rabu 05 Feb 2025 23:00 WIB | 491

Polres/Ta dan Polsek
Reskrim


Tampak wajah kedua pelaku pengeroyokan (foto:ist)


Matakepri.co.id Batam - Unit Reskrim Polsek Sagulung amankan 2 orang pria pelaku pengeroyokan yang terjadi pada Minggu (2/5/2025) malam di kawasan SP Plaza, Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau.


Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris mengatakan, korban merupakan seorang pria berinisial MBK (22). Insiden ini terjadi saat korban hendak mengembalikan ponsel milik pacarnya di lokasi kejadian, namun tanpa alasan yang jelas, ia langsung diserang oleh para pelaku.


"Korban yang saat itu sedang mengembalikan handphone milik kekasihnya ini, tiba-tiba diserang oleh sekelompok orang tanpa ada sebab. Sehingga korban mengalami luka," kata Aris, Rabu (5/2/2025) malam.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Sagulung segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku.


"Atas adanya LP dari korban, tim berhasil amankan pelaku inisial RAP (26) dan RS (30) pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB," bebernya.


Aris juga menjelaskan, kedua pelaku awalnya diamankan oleh korban dan teman-temannya di daerah Putri Tujuh, Kecamatan Batu Aji. 


"Tim Opsnal Polsek Sagulung kemudian menjemput dan membawa mereka ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.


Sebagai barang bukti, polisi mengamankan Surat Keterangan Visum Et Repertum (VER) yang menunjukkan luka-luka pada tubuh korban. 


"Selain itu, pihak kepolisian juga telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan, seperti mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman CCTV, meminta keterangan saksi," ungkapnya.


Untuk tindak lebih lanjut pihak kepolisian akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Selain itu, kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengalami atau mengetahui tindakan kriminal.(Egi)


Redaktur: ZB




Share on Social Media