Batam, Hukum & Kriminal

Reskrim Polsek Batu Aji Kembali Tangkap Pelaku Curanmor, Satu Diantaranya Pelajar

Juliadi | Sabtu 15 Feb 2025 10:30 WIB | 518

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal


Para pelaku curanmor, Sabtu (15/2/2025). Foto : Humas Polsek Batu Aji


Matakepri.com, Batam -- Komitmen berantas pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Reserse kriminal Kepolisian Sektor (Reskrim Polsek) Batu Aji kemali menangkap para pelaku Curanmor dengan kasus berbeda satu diantara masih di bawah umur.


Kapolsek Batu Aji, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Raden Bimo Dwi Lambang, menjelaskan kasus pertama, polisi menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam pencurian sepeda motor di parkiran PT. LOI, Tanjung Uncang, pada 2 September 2024. 


"Para tersangka adalah Taufik alias Davik (22) Dedi Susanto (36) dan Bambang Irawan Rudiansyah (49)," ucap AKP Bimo, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (15/2/2025).


"Saudara Taufik ditetapkan sebagai pelaku utama yang mencuri motor korban, Ilham Sobirin (24) dan menjualnya ke Bambang seharga Rp 1.700.000. Bambang kemudian menjual motor tersebut ke Dedi Susanto seharga Rp 3.000.000," ungkap AKP Bimo.


Lanjut kata AKP Bimo, Polsek Batu Aji juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam sebagai barang bukti. Penangkapan dilakukan setelah Unit Reskrim mendapatkan informasi terkait keberadaan motor curian yang sedang digunakan oleh seorang warga. 


"Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Batu Aji untuk proses penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.


Lebih lanjut AKP Bimo, menjelaskan kasus kedua yang terjadi di Bengkong Permai pada 8 Februari 2025, polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam pencurian dan penadahan motor curian. 


"Para tersangka adalah SR (15), seorang pelajar yang berperan dalam menjual motor hasil curian, serta dua penadah,Taufik alias Davik (32) dan Erlangga (22). Korban dalam kasus ini adalah Neva Theresia Sitompul (21), yang kehilangan motor Honda Beat silver miliknya saat terparkir di teras rumah. Polisi berhasil mengungkap kasus ini setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi jual beli motor yang mencurigakan," tambah AKP Bimo.


"Dalam proses penyelidikan, diketahui bahwa Septian menjual motor curian tersebut kepada Taufik seharga Rp 1.300.000, lalu dijual kembali kepada Erlangga seharga Rp 1.500.000. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat silver tahun 2023 serta rekaman CCTV yang akan dijadikan alat bukti dalam penyidikan," sambung AKP Bimo.


AKP Bimo menegaskan, bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap para pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang marak terjadi di Kota Batam. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan menggunakan kunci ganda guna menghindari tindak kejahatan serupa. 


"Kedua kasus ini menunjukkan efektivitas kerja kepolisian dalam mengungkap tindak kejahatan serta diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku lain untuk tidak melakukan tindakan kriminal di wilayah hukum Polsek Batu Aji," pungkas AKP Bimo. (Adi)


Redaktur : ZB



Share on Social Media