Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri
Egi | Jumat 21 Feb 2025 21:39 WIB | 374
Kasat Narkoba Polresta Barelang AKP Denny Langie (foto:Egi)
Matakepri.co.id Batam - Jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang telah menangani 13 kasus narkoba periode Januari sampai dengan Februari 2024.
Kasat Narkoba Polresta Barelang, AKP Denny Langie mengungkapkan, mulai dari bulan Januari sampai 20 Februari 2025, Satresnarkoba Polresta Barelang telah menangani 13 kasus dengan diamankannya 17 orang tersangka.
"Selama 2 bulan ini, kita telah menangani 13 kasus, yang mana telah diamankan 16 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. 1 tersangka merupakan berkewarganegaraan asing," kata Denny.
Lanjutnya, dari 13 kasus ini, barang bukti yang diamankan sebanyak 10,8 kg narkotika jenis sabu dan 823 gram daun ganja serta 2,3 mililiter liquid yang mengandung sabu.
"Rata-rata yang kita tangani ini berperan sebagai bandar dan barang bukti terbanyak merupakan limpahan dari Bea dan Cukai Batam," pungkasnya.
Kini, penanganan kasus ke 17 tersangka sudah tahap 1 dan juga masih ada yang dalam penyelidikan. (Egi)
Redaktur: ZB