Batam
Juliadi | Senin 17 Mar 2025 13:21 WIB | 1923
Surat Resign Mantan Karyawati PT. Sindo Marine, Sabtu (15/3/2025). Foto : Adi
Matakepri.com, Batam -- Mengundurkan diri (resign) secara baik, mantan karyawati PT. Sindo Marine, Desy Pitrianengsi tidak mendapatkan gaji.
Dijelaskan Desi, pada tanggal 24 Februari 2025 ia mengajukan surat risegn pada perusahaan tersebut dan menyerahkan atribut perusahaan.
"Setelah surat risegn dan atribut perusahaan saya serahkan ke HRD, hingga saat ini hak saya (Gaji) tidak dikeluarkan oleh pihak perusahaan," ungkapnya, kepada media ini, Sabtu (15/3/2025) malam.
Lanjut katanya, pada Sabtu (15/3/2025) alasan perusahaan bahwa ia dianggap kabur dari perusahaan padahal ia sudah mengundurkan diri dari perusahaan secara baik-baik (Resign).
"Selain gaji, surat pengalaman kerja juga belum dikeluarkan oleh pihak perusahaan," ujarnya.
Menurutnya, gajinya yang belum dikeluarkan setelah dihitung semua dengan lembur sekitar Rp. 6 Juta yang belum dibayarkan pihak perusahaan.
"Saya berharap pihak perusahaan mengeluarkan haknya, karena ia sudah bekerja di sana sudah sekitar 2 tahun tanpa apanya cuti," jelasnya.
Desy sangat kecewa dengan sikap manajemen yang tidak profesional dan tidak memenuhi kewajibannya serta akan menempuh jalur hukum jika haknya tidak segera dipenuhi.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, HRD PT. Sindo Marine, tidak merespon. (Adi)
Redaktur : ZB