Batam, Hukum & Kriminal

Cekcok Mulut, Wanita Muda Dianiaya Pria 41 Tahun

Juliadi | Kamis 10 Apr 2025 20:45 WIB | 273

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal


TI (41) pelaku penganiayaan WS (28), Rabu (9/4/2025). Foto : Ist


Matakepri.com, Batam -- Seorang Pria inisial TI (41) diamankan Reskrim Polsek Batu Ampar setelah menganiaya pacarnya inisial WS (28) yang terjadi dalam sebuah kamar kos-kosan di Kecamatan Batu Ampar yang terjadi pada Jum'at (28/3/2025) yang lalu. 


Kapolsek Batu Ampar, AKP Amru Abdullah melalui Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu Muhammad Brata Ul Usna, mengatakan pelaku berhasil diamankan di Perumahan Muka Kuning Indah Kecamatan Batu Aji pada Rabu (9/4/2025) kemarin. 


"Penganiayaan terjadi saat korban dan pelaku terlibat cekcok mulut," ungkapnya, Rabu (10/4/2025). 


"Korban cemburu sama pelaku, sehingga terjadi cekcok mulut. Karena emosi, pelaku memukul korban dibagian muka sebanyak dua kali serta menginjak muka korban dengan mengunakan kaki sebanyak tiga kali. Setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban," tambahnya. 


Akibat dari kejadian tersebut, lanjut kata dia lagi, korban mengalami bengkak dibagian mata sebelah kanan, serta bagian bibir atas dan bawah. Kemudian juga sakit dibagain kepala, dan gores bagian tangan sebelah kanan.


"Setelah kejadian, korban melakukan visum dan melapor ke Polsek Batu Ampar guna pengusutan lebih lanjut," katanya.


Berdasarkan laporan korban, menurutnya, tim Opsnal Reskrim Polsek Batu Ampar melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku. Lalu dari informasi di lapangan, diketahui yang diduga pelaku sedang berada di Perum Muka Kuning Indah yang kemudian pelaku berhasil diamankan.


"Pelaku beserta barang bukti Visum et repertum telah diamankan di Polsek Batu Ampar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.


"Terhadap pelaku, akan disangkakan pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara selama 5 tahun," tutupnya. 


Redaktur : ZB 



Share on Social Media