Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

KKP dan Bakamla Tangkap 2 Kapal Vietnam Curi Ikan Di Perairan Natuna

Egi | Jumat 18 Apr 2025 20:14 WIB | 143

Hukum & Kriminal
Bakamla Republik Indonesia
Aset Daerah
Lingkungan Hidup
PSDKP
KKP


Tim gabungan dan ABK Vietnam (foto:Egi)


Matakepri.co.id Batam – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam yang diduga melakukan illegal fishing di Laut Natuna Utara pada Senin (14/4/2025) yang lalu.


Aksi penangkapan tersebut merupakan hasil sinergi KKP dengan instansi terkait dalam operasi terpadu Bakamla Patma Yudhistira/2025 dimana KKP mengerahkan KP Orca 03, serta operasi mandiri KKP menggunakan KP Orca 02. 


Keberhasilan mengamankan 2 kapal ikan Vietnam juga menunjukan respon cepat KKP dalam menindaklanjuti laporan masyarakat atas kegiatan illegal fishing di Laut Natuna Utara.




“Kami pastikan negara hadir dalam hal ini menjaga laut Natuna Utara supaya bebas dari illegal fishing,” tegas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono pada Jumat (18/4/2025) siang.


Berdasarkan penjelasan Ipunk, dua kapal ikan asing dengan nama lambung 936 TS (135 GT) dan 5762 TS (150 GT) ini terdeteksi oleh kapal pengawas ORCA 03 di Laut Natuna Utara.


Kapal tersebut diketahui mengoperasikan alat tangkap trawl secara bersamaan oleh dua kapal (pair trawl) yang jelas dilarang di Indonesia.




“Alat tangkap ini sangat dilarang karena dampak kerusakannya luar biasa, ikan-ikan kecil ikut terjaring yang menyebabkan sumber daya ikan habis dan merusak ekologi,” papar Ipunk.


Ia menambahkan, bahwa pada saat proses penangkapan, kedua kapal sempat berupaya kabur. Sehingga tim memberikan tembakan peringatan.


Hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap kedua kapal, terdapat kurang lebih 4.500 kilogram muatan ikan campur serta 30 orang ABK berkewarganegaraan Vietnam. 




Ipunk mengungkapkan bahwa total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp.152,8 miliar.


“Nilai tersebut dihitung dari hasil tangkapan ikan, potensi kerusakan ekosistem laut serta valuasi penggunaan alat tangkap ilegal pair trawl,” jelas Ipunk(Egi)


Redaktur: ZB




Share on Social Media