Batam, News
Riki | Rabu 21 May 2025 11:18 WIB | 1731
Kapal MT Sea Dragon Tarawa (foto:ist)
Matakepri.co.id Batam - Tim gabungan Badan Narkotika Nasional, Bea dan Cukai dan TNI AL kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,8 Ton, pada Rabu (21/5/2025).
Berdasarkan informasi dilapangan, barang bukti narkotika jenis sabu diamankan tim gabungan dari kapal Sea Dragon Tarawa di perairan Utara Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, tepatnya sebelum memasuki daerah sebelah Selatan Tanjung Piai Malaysia.
Kapal MT. Sea Dragon yang benderanya Indonesia ini terdapat 6 orang Anak Buah Kapal. 2 orang Warga Negara Asing (WNA) Thailand dan 4 orang WNI.
Dari penggeledahan kapal MT Sea Dragon, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu kurang lebih 40 dus. Dengan rincian 1 dus berisi 30 bungkus dengan berat 1 dus sekitar 30 kilogram.
Barang bukti sabu tersebut disembunyikan disalah satu Coolent Tank Kapal.
Saat ini petugas gabungan masih melakukan penggeledahan. Berdasarkan informasi, diduga barang bukti sabu yang ditemukan sudah mencapai 4 ton.
Sementara kapal MT Sea Dragon disandarkan di dermaga Bea Cukai Batam Tanjung Uncang.
Sebelum berita ini diterbitkan, media ini sudah menghubungi pihak terkait namun belum ditanggapi (Egi)
Redaktur: ZB