Batam, Hukum & Kriminal

Ini Penjelasan Polisi Terkait Pengeroyokan yang Dialami DJ First Club Batam

Riki | Senin 09 Jun 2025 11:14 WIB | 80

Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal


Tampak wajah WN Vietnam yang lakukan pengeroyokan DJ First Club Batam (foto:ist)


Matakepri.co.id Batam - Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja amankan 2 orang Warga Negara Asing (WNA) Vietnam yang diduga sebagai terduga pelaku dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialami oleh Disk Jockey (DJ) dari First Club Batam bernama Stevanie (25).


Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Noval Adimas Ardianto menjelaskan, kejadiannya berawal saat korban dipanggil customer di VIP 7-8. Sesampainya di meja tersebut, korban berbincang-bincang sebelum tampil sebagai DJ.


"Awalnya korban dipanggil oleh customer dan berbincang-bincang sebelum tampil sebagai DJ. Setelah tampil, korban kembali ke meja tersebut dan berbincang-bincang lagi. Saat itu costumer menyampaikan kepada DJ untuk minta maaf sama terduga pelaku inisial M," kata Noval pada Senin (9/6/2025) pagi.


Lanjutnya, korban disarankan untuk minta maaf kepada M. Korban disuruh minta maaf karena sebelumnya korban cepat pulang setelah tampil sebagai DJ.


"Korban mengatakan menggunakan google translate Bahasa Vietnam untuk minta maaf. Korban menunjukkan terjemahan tersebut ke pelaku dan kawan-kawannya," bebernya.


Saat sedang memeluk M untuk minta maaf, salah satu teman terduga pelaku dari M menolak korban sambil menjambak dan memukul korban.


"Salah satu pelaku yang lain juga turut ikut, setelah itu datang pihak keamanan First Club untuk melerai pengeroyokan yang dialami korban. Setelah kejadian tersebut, korban mengambil tas dibelakang stage untuk pulang," tuturnya.


Saat akan pulang, korban dan terduga pelaku beserta kawan-kawannya kembali bertemu di Lobby First Club.


"Pihak keamanan, mengarahkan korban untuk keluar melalui pintu dapur. Setelah itu korban langsung menuju diparkiran mobil. Namun tanpa sengaja, korban beserta pelaku kembali bertemu di parkiran," ungkapnya.


"Diparkiran korban dan pelaku kembali terjadi pengeroyokan," sambungnya.


Mendengar adanya keributan diparkiran, pihak keamanan datang melerai dan melindungi korban dari keroyokan pelaku dan kawan-kawannya. Setelah itu korban dibawa kedapur untuk menunggu pelaku pulang dahulu.


"Atas kejadian yang dialaminya, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian," ujarnya.


Dengan adanya laporan tersebut, pihak kepolisian mendatangi lokasi kejadian dan melihat rekaman CCTV.


"Diketahui bahwa pelaku merupakan WN Vietnam akan mencoba kabur ke negara Singapore melalui pelabuhan Harbour Bay Batam," kata Kanit Reskrim.


Setelah pelaku diamankan, polisi langsung mintai keterangan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.


"Tim berhasil amankan 2 orang terduga pelaku bernama Le Thi Huynh Trang (25) dan Nguyen Thi Thu Thao (25). Sementara DJ Misa masih DPO," imbuhnya.


Atas kejadian tersebut, para pelaku terjerat pasal 170 ayat 1E KUHPidana dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara (Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media