Batam, News

Dua WNA Vietnam Dideportasi dari Batam

Riki | Kamis 26 Jun 2025 17:23 WIB | 87

Imigrasi
WNA


Dua WNA Vietnam dideportasi dari Batam. (Foto:ist)


Matakepri.com, Batam – Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam masing-masing berinisial THTL dan TTTN resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Selasa (25/6/2025), melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam dengan tujuan akhir Vietnam.


Deportasi dilakukan setelah keduanya terbukti terlibat dalam insiden S di salah satu tempat hiburan malam ternama di Batam. 


Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Batam, Jefrico Daud Marturia, menyebut tindakan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum.


“Keduanya melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum,” ujar Jefrico.


Ia menegaskan, Imigrasi tidak akan memberikan toleransi terhadap WNA yang melanggar hukum di wilayah Indonesia, khususnya di Batam yang merupakan wilayah strategis pintu masuk internasional.


“Kami mengimbau seluruh WNA di Batam untuk menaati hukum dan norma di Indonesia. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas,” tegasnya.


Selain dideportasi, kedua WNA tersebut juga diusulkan untuk masuk dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.


Imigrasi Batam juga mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam pengawasan orang asing di lingkungan sekitar dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi di nomor 0821-8088-9090. (*) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media