Batam, News

Imigrasi Batam Deprotasi 9 WNA Diduga Melakukan Penyalahgunaan Izin Tinggal

Riki | Senin 28 Apr 2025 20:32 WIB | 39

Imigrasi
WNA


WNA Dideportasi Imigrasi Batam karena melanggar keimigrasian


Matakepri.co.id Batam - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi terhadap 8 orang Warga Negara (WN) Singapura dan 1 orang WN Malaysia yang diduga melakukan penyalahgunaan Izin Tinggal pada tanggal 18 April 2025 melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, Kepri.


Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian Muhammad Faris Pabittei mengatakan tindakan administratif Keimigrasian kepada 9 WNA tersebut hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas sejak tanggal 11 April 2025.


"Seluruh WNA diperiksa karena diduga melakukan kegiatan pembuatan film di lokasi salah satu hotel di Batam Center, tetapi para WNA menggunakan Visa on Arrival (VOA) atau Izin Tinggal Kunjungan yang tidak diperbolehkan melakukan kegiatan seperti itu,” kata Faris, Senim (28/4/2025).


Dijelaskanya, kegiatan tersebut telah sesuai perizinan lantaran sudah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Lokasi Pembuatan Film di Indonesia dari Kementerian Kebudayaan, namun secara Keimigrasian, orang asing yang melakukan kegiatan tersebut menggunakan izin tinggal kunjungan atau VOA yang tidak sesuai aturan.


“Secara izin memang sudah sesuai. Tapi WNA tersebut patut diduga melakukan kegiatan produksi film series yang ditayangkan di Singapura, namun kegiatan pengambilan gambar dilakukan di Batam dengan izin tinggal yang tidak sesuai,” ujarnya, dilansir dari wartaekonomi.id.


Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan kebijakan klasifikasi Visa yang secara spesifik mengatur mengenai kegiatan orang asing di Wilayah Indonesia dalam hal ini pembuatan film yang seharusnya menggunakan Indeks Visa C14 atau D14 atau E23K.


“Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam terus berkomitmen dalam penegakan hukum Keimigrasian di wilayah Batam guna memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing mematuhi hukum di Wilayah Indonesia dan tidak mengganggu ketertiban umum," pungkasnya (Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media