Batam
Unit Reskrim Polsek Sekupang Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan di Marina City
Juliadi |
Senin 25 Aug 2025 22:26 WIB
|
1280
Hukum & Kriminal
Matakepri.com, Batam -- Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya. Penangkapan terhadap seorang terduga pelaku dilakukan Sabtu (23/8/2025) sekira pukul 05.00 WIB setelah melalui proses penyelidikan intensif berdasarkan informasi dari korban dan saksi.
Kapolsek Sekupang melalui Kanit Reskrim Iptu M. Ridho, menjelaskan, Rabu (20/8/2025), sekira pukul 00.15 WIB di depan Ruko Marina City Nomor 41, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, korban berinisial AY (28), warga Tanjung Riau, mengalami luka robek di betis kaki kiri setelah diduga dianiaya oleh pelaku berinisial ASS (31), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Mess PT. Sat Nusa Persada, Lubuk Baja.
Setelah menerima laporan dari korban, kata Ridho, Unit Reskrim Polsek Sekupang segera bergerak cepat berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Sekupang guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, lanjut kata Ridho, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan pelaku saat kejadian, satu celana jeans berwarna abu-abu milik korban yang terdapat bekas darah, serta hasil visum dari RSUD Embung Fatimah Kota Batam yang memperkuat bukti penganiayaan.
Atas perbuatannya, tersangka ASS dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) jo Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Ridho menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
"Kami berharap dengan penanganan cepat ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat," pungkasnya. (Adi)
Redaktur : ZB
Share on Social Media