Batam
Riki | Sabtu 06 Sep 2025 17:13 WIB | 895
Kuasa hukum PT Sinar Fortuna Sukses. (foto: ist)
Matakepri.com, Batam – Redaksi matakepri.com menerima surat resmi Hak Jawab dan Hak Koreksi dari Kantor Hukum Desnata Firdaus & Associate, kuasa hukum PT Sinar Fortuna Sukses, terkait pemberitaan sebelumnya berjudul “Warga Kampung Gentawa Indah Tolak Klaim Perusahaan, Ratusan Warga Demo ke BP Batam” yang tayang pada 2 September 2025.
Dalam surat bernomor 443/DFLAW/IX/2025 tertanggal 4 September 2025, pihak kuasa hukum menilai pemberitaan tersebut keliru, tidak akurat, dan merugikan nama baik perusahaan. Oleh karena itu, mereka menyampaikan klarifikasi resmi sesuai dengan hak yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pemberitaan tersebut keliru dan merugikan klien kami, sehingga kami menyampaikan hak jawab berupa sanggahan,” tulis kuasa hukum PT Sinar Fortuna Sukses.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa sejak September 2024 hingga Januari 2025, PT Sinar Fortuna Sukses telah melakukan sosialisasi dan mediasi dengan warga yang tinggal di atas lahan perusahaan. Dari proses itu, sekitar 70 kepala keluarga telah pindah dan menerima kompensasi secara sukarela.
“Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan mengedepankan cara persuasif, bukan intimidasi sebagaimana dituduhkan,” tulis kuasa hukum dalam suratnya.
Mengenai status lahan yang menjadi objek sengketa, pihak perusahaan menegaskan bahwa PT Sinar Fortuna Sukses memiliki dasar hukum yang sah. Legalitas itu antara lain Peta Lokasi (PL) No. 95040241 seluas 19.000 meter persegi yang diterbitkan sejak 1995. Selain itu, terdapat Akta Kuasa Mengurus No. 21 dan Akta Kuasa Membangun No. 23, keduanya tertanggal 28 Agustus 2024, yang memperkuat penguasaan perusahaan atas lahan tersebut.
Terkait tudingan adanya klaim sepihak, kuasa hukum menyebut bahwa perusahaan sudah berupaya membuka dialog dengan warga melalui jalur resmi. Undangan pertemuan pernah difasilitasi oleh Lurah Buliang, namun ditolak oleh warga. Upaya audiensi juga dilakukan dengan Camat Batu Aji pada 7 Agustus 2025, namun kembali tidak membuahkan kesepakatan.
Dalam hak jawabnya, perusahaan juga membantah keras tuduhan adanya praktik mafia tanah maupun intimidasi. Mereka menegaskan PT Sinar Fortuna Sukses adalah badan hukum resmi yang memiliki dokumen legal lengkap.
“Jika ada warga yang merasa mendapat intimidasi, seharusnya melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Tuduhan tanpa dasar hanya mencemarkan nama baik perusahaan,” tegas kuasa hukum.
PT Sinar Fortuna Sukses menilai pernyataan-pernyataan warga Gentawa yang menyebut adanya klaim sepihak dan intimidasi bersifat tendensius. Perusahaan menyatakan tetap berkomitmen menyelesaikan persoalan ini melalui jalur persuasif dan kekeluargaan.
Redaksi matakepri.com menayangkan hak jawab ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, sebagai bentuk keberimbangan informasi dan penghormatan terhadap hak konstitusional setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media. (Riki)
Redeaktur: ZB