Batam

Residivis Tak Kapok! Copet Spesialis WNA Singapura Diringkus Polsek Lubuk Baja

Juliadi | Senin 26 Jan 2026 19:25 WIB | 547

Hukum & Kriminal


Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas


Matakepri.com, Batam -- Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja bergerak cepat mengungkap kasus pencopetan yang menimpa seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura di kawasan Pasar Tos 3000, Jodoh. Pelaku berinisial BA alias E (46), yang merupakan seorang residivis, berhasil diamankan di sebuah rumah kos di daerah Jodoh, Batu Ampar.


Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas menjelaskan, Jumat (23/1/2026)  sekitar pukul 10.30 WIB. Korban berinisial LCH (73) sedang berbelanja buah di Pasar Tos 3000. Saat sedang beraktivitas, korban dihampiri oleh pelaku yang melancarkan modus operandi cukup unik namun terencana.


"Pelaku BA alias E mendekati korban dari depan dan tiba-tiba memegang kaki kiri korban dengan alasan ingin memijatnya. Di saat perhatian korban teralih oleh aksi tersebut, pelaku lain (N alias A) mendekat dari belakang dan dengan cepat merogoh saku celana depan sebelah kanan korban untuk mengambil dompet," ungkapnya, Senin (26/1/2026). 



Setelah ditegur oleh korban yang merasa curiga, lanjut katanya, para pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. 


"Akibat kejadian ini, korban kehilangan dompet berisi uang tunai Rp3.200.000 dan 1.700 Dollar Singapura, dengan total kerugian estimasi mencapai Rp24.000.000," tambahnya. 


Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/051/I/2026/SPKT/Polsek Lubuk Baja, tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku BA alias E.


Lebih lanjut Noval, Polsek Lubuk Baja juga menyita sejumlah barang bukti, berupa satu buah dompet milik korban berisi kartu identitas (IC) Singapura, satu lembar struk penukaran uang (money changer) senilai Rp3.287.000, pakaian, tas sandang dan handphone yang digunakan pelaku saat beraksi serta sisa uang tunai senilai kurang lebih Rp9.000.000.


Noval  mengungkapkan bahwa tersangka BA alias E bukanlah pemain baru. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku merupakan seorang residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama pada tahun 2016, 2020, dan 2022.


"Kami tegaskan bahwa tersangka ini adalah residivis. Saat ini kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait jaringan atau keterlibatan pelaku lain," ujar Noval. 


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) jo Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana pencurian.


"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Batam, khususnya di tempat keramaian, untuk selalu waspada dan menjaga barang bawaan masing-masing demi meminimalisir niat dan kesempatan para pelaku tindak pidana," pungkasnya. (Adi) 


Redaktur : ZB



Share on Social Media