Batam, News, Hukum & Kriminal
Riki | Jumat 06 Feb 2026 15:16 WIB | 1499
Fandi Ramadhan menangis usai dituntut hukuman mati, Kamis (5/2/2026). (Foto: Tribun Batam)
Matakepri.co.id, Batam - Suasana sidang tuntutan kasus penyelundupan hampir dua ton sabu di Pengadilan Negeri Batam berlangsung dramatis. Jaksa menuntut hukuman mati bagi enam terdakwa, termasuk Fandi Ramadan yang langsung histeris setelah mendengar tuntutan itu.
Saat digiring keluar, Fandi berteriak sambil menangis: “Hukum di Indonesia tidak adil!”
Di lorong pengadilan, ibunya jatuh terduduk sambil meratap memanggil nama anaknya. Fandi sempat berlutut dan memeluk kaki ibunya sebelum dibawa kembali ke sel tahanan.
Keenam terdakwa merupakan bagian dari sindikat internasional dengan barang bukti 1,9 ton sabu. Jaksa menyatakan tidak ada faktor yang meringankan dalam perkara ini.
Persidangan akan dilanjutkan dengan pleidoi pekan depan. (Red)
Redaktur: ZB