Nasional , News

Bripda Mesias Penganiaya Siswa MTs di Tual Terancam 15 Tahun Penjara

Riki | Kamis 26 Feb 2026 02:57 WIB | 513

Hukum & Kriminal


Bripda Mesias Siahaya saat mengikuti sidang PTDH.(Foto: Detik)


Matakepri.co.id, Maluku - Bripda Mesias Siahaya, oknum polisi yang menganiaya siswa MTs berinisial AT (15) hingga tewas di Kota Tual, Maluku, terancam 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 3 miliar.


Kadivhumas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menjelaskan Mesias dijerat pasal berlapis, yakni UU Perlindungan Anak. Pasal 76C jo 80 ayat (3) dan UU KUHP 2023 Pasal 46 ayat (3)


Berkas perkara telah diserahkan ke Kejari Tual sejak 24 Februari dan kini dalam penelitian JPU.


Mesias sebelumnya telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) lewat sidang kode etik. Aksi penganiayaan terjadi 19 Februari 2026, saat Mesias melakukan patroli balap liar dan memukul korban dengan helm.


Polri menegaskan akan tetap mengambil tindakan tegas terhadap seluruh personel yang melakukan pelanggaran etik maupun pidana. (Red)


Redaktur: ZB



Share on Social Media