Batam, News

Polisi Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Pulau, Nelayan Hingga Oknum Instansi Turut Terlibat

Riki | Jumat 27 Feb 2026 00:14 WIB | 539

Hukum & Kriminal


Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic perlihatkan motor curian yang diselamatkan (foto: Egi)


Matakepri.co.id Batam - Jajaran Ditreskrimum Polda Kepri membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yang beraksi sebanyak 41 kali di Kota Batam, Kepulauan Riau. Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku, termasuk eksekutor utama.


Dalam video penangkapan, para pelaku yang merupakan sindikat pencurian sepeda motor ini telah meresahkan masyarakat Kota Batam, Kepulauan Riau dalam beberapa bulan terakhir ini.


Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic mengatakan, kasus ini berhasil di bongkar setelah adanya laporan dari korban yang telah kehilangan sepeda motor dalam kondisi stang tidak terkunci di salah satu parkiran luar mall Kota Batam pada Oktober 2025 yang lalu.


“Berdasarkan laporan tersebut, Subdit III Jatanras Polda Kepri langsung melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan saksi saksi untuk mengidentifikasi pelaku,” kata Dirreskrimum Polda Kepri pada Kamis, (26/02/2026) siang di Mapolda Kepri.




Lanjutnya, hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria inisial R (58) yang merupakan nelayan di Pulau Setokok Rempang Galang. Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.


“Dari pengakuannya, pelaku R yang merupakan residivis di kasus yang sama ini berperan sebagai pemetik. Ia juga sangat ahli dalam mencuri sepeda motor khusus matic dan juga telah beraksi sebanyak 41 kali di wilayah hukum Polresta Barelang. Rencananya sepeda motor matic ini akan dijual ke Pulau Moro, Kabupaten Karimun,” ungkapnya.


Ronni juga mengatakan, untuk mengelabui petugas, sepeda motor curian ini dikirim pelaku menggunakan kapal sewaan dan akan dikirim pada dini hari nya.




“Dari hasil pengembangan, polisi juga berhasil amankan dua orang tersangka lainnya yang berperan sebagai penadah dan pemesan di Pulau Moro Karimun,” tuturnya.


Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 77 ayat 1 undang undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara, (Egi)


Redaktur : ZB



Share on Social Media