Batam

PN Batam Vonis Fandi Ramadhan 5 Tahun Penjara

Juliadi | Kamis 05 Mar 2026 15:05 WIB | 780

Kejari Batam/Kejati/PN
Hukum & Kriminal


Terdakwa 2 Tin Sabu, Fandi Ramadhan menunggu Vonis dari PN Batam, Kamis (5/3/2026). Foto: Kompas TV


Matakepri.co.id, Batam -- Fandi Ramadhan, terdakwa kasus penyelundupan narkotika fantastis seberat hampir 2 ton divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) lima tahun kurungan penjara.


Hal tersebut dibacakan Ketua Hakim PN Batam Tiwik, didampingi hakim anggota Dauglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi, di ruang sidang utama PN Batam, Kamis (5/3/2026).


Ia mengatakan, bahwa Fandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani," ucapnya.


Kasus ini bermula pada April 2025, saat Fandi ditawari pekerjaan sebagai Anak Buah Kapal (ABK) oleh saksi Hasiholan Samosir. Dijanjikan pekerjaan legal di kapal tanker, Fandi bersama rekan lainnya terbang dari Medan menuju Bangkok, Thailand, pada awal Mei 2025.


Namun, alih-alih mengangkut minyak, misi tersebut berubah menjadi operasi gelap di bawah komando sosok misterius yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Mr. Tan alias Jacky Tan alias Captain Tui.



Dalam surat dakwaan, terungkap bahwa pada 18 Mei 2025 dini hari, saat kapal Sea Dragon melintas di perairan Phuket, Thailand, sebuah kapal ikan mendekat setelah adanya kode lampu dari saksi Weerapat Phongwan alias Mr. Pong.


Sebuah adegan layaknya film aksi terjadi: kru kapal ikan tersebut memberikan selembar uang Myanmar yang dilaminating sebagai kode rahasia. Setelah kode diterima, sebanyak 67 kardus misterius berisi sabu dibungkus plastik putih dipindahkan ke atas kapal Sea Dragon.


Pelarian kapal Sea Dragon berakhir pada Rabu, 21 Mei 2025. Tim gabungan BNN R.I dan Bea Cukai yang melakukan patroli merasa curiga melihat kapal tanker yang melintas di perairan Karimun Anak tanpa mengibarkan bendera negara.


Kecurigaan petugas memuncak saat kru kapal tidak mampu menjelaskan mengapa kapal tanker besar tersebut berlayar tanpa muatan minyak dan dokumen yang jelas. Kapal kemudian ditarik ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam, untuk penggeledahan mendalam.


Hasil penggeledahan membuat petugas terperangah. Di balik dinding haluan dan di dalam tangki bahan bakar yang bautnya harus dibuka paksa, petugas menemukan ribuan bungkus plastik kemasan teh China merk 'Guanyinwang' warna hijau.


Setelah dilakukan uji laboratorium oleh Puslab Narkotika BNN, kristal putih di dalam kemasan tersebut positif mengandung Metamfetamina (Sabu). Total berat neto mencapai 1.995.130 gram, sebuah angka yang sangat masif dalam sejarah pengungkapan narkotika di Kepulauan Riau. (Adi)


Redaktur : ZB



Share on Social Media