Batam, News
Riki | Kamis 05 Mar 2026 21:21 WIB | 510
Ibunda Fandi Ramadhan, Nirwana menyampaikan keinginannya kepada awak media (foto: Egi)
Matakepri.co.id Batam - Ibunda Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan anaknya dari segala tuntutan hukuman.
Hal ini diungkapkan oleh Ibunda Fandi Ramadhan, Nirwana usai mengikuti jalannya persidangan anaknya di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3/2026) sore.
"Keadilan untuk anak saya belum ada, anak saya tidak bersalah. Saya minta tuntutan untuk bebaskan anak saya, karena anak saya sudah berulang kali memperingati kapten kapal, "barang apa ini capt"," kata Nirwana.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Fandi Ramadhan setelah membacakan pertimbangan hukum dalam perkara dugaan keterlibatan kasus kapal tanker penyelundup narkoba.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman mati.(EGI)
Redaktur: ZB