Batam, News, Kepri

Imigrasi Batam Deportasi 6 WNA Pelanggar Izin Tinggal Hasil Operasi Waspada

Egi | Senin 13 Apr 2026 16:54 WIB | 350

Imigrasi
Kawasan Industri
Razia


Kepala Kantor Imigrasi Batam, Wahyu Eka Putra perlihatkan Paspor 6 WNA yang terjaring (foto: Egi)


Matakepri.co.id Batam - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi enam Warga Negara Asing (WNA) yang terjaring dalam Operasi Waspada yang digelar sepanjang Maret hingga April 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Batam, Wahyu Eka Putra, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum di bidang keimigrasian secara profesional.

“Operasi Wira Waspada ini dilaksanakan secara serentak dan menjadi bukti komitmen jajaran Imigrasi secara nasional untuk terus melakukan pencegahan, pengawasan, serta penindakan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing yang tidak sesuai prosedur,” ujar Wahyu, Senin (13/4/2026).

Ia menjelaskan, dari hasil operasi tersebut, sebanyak enam WNA diamankan, terdiri dari lima warga negara China dan satu warga negara Malaysia. Seluruhnya terbukti melakukan pelanggaran berupa penyalahgunaan izin tinggal.

“Mereka masuk menggunakan Visa on Arrival (VoA), namun disalahgunakan untuk bekerja sebagai trainer atau memberikan pelatihan. Ini jelas tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimiliki,” jelasnya.

Wahyu menambahkan, selain menjalankan fungsi penegakan hukum, Imigrasi juga memiliki peran sebagai fasilitator pembangunan. Oleh karena itu, kedua fungsi tersebut harus berjalan seimbang demi mendukung kesejahteraan masyarakat dan negara.

“Atas pelanggaran yang dilakukan, keenam WNA tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, dan kemungkinan besar akan dilakukan pendeportasian,” tutupnya.(Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media