Batam

Ditresnarkoba Polda Kepri Bongkar Jaringan Sabu di Karimun, Empat Tersangka Diamankan

Egi | Jumat 24 Apr 2026 10:29 WIB | 345

Polda Kepri
Hukum & Kriminal
Narkotika


Barang bukti narkotika yang diamankan (foto: Ditresnarkoba Polda Kepri)


Matakepri.co.id Batam - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau melalui Subdit II membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Karimun. Dalam operasi yang berlangsung di sejumlah lokasi, polisi mengamankan empat tersangka beserta puluhan gram sabu dan perlengkapan pendukung peredaran narkotika.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di wilayah Tanjung Balai Karimun. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial HA alias A (45) di kediamannya di Kavling Bukit Senang, Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 14 paket sabu seberat bruto 4,5 gram yang disimpan dalam tas kecil dan dompet, serta timbangan digital dan alat pendukung pengemasan.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, pengembangan kasus berlanjut pada malam harinya di wilayah Meral. Tim kembali menangkap dua pria berinisial FM alias F (28) dan IP alias A (26) di Perumahan Dang Merdu Indah.

“Dari tangan salah satu tersangka ditemukan sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok. Pengembangan kemudian mengarah ke rumah tersangka FM, dan ditemukan delapan paket sabu tambahan dengan berat bruto 22,13 gram,” ujar Nona.

Dari hasil pemeriksaan, FM mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial PPA alias P. Polisi kemudian melakukan pengejaran cepat dan berhasil mengamankan PPA di Perumahan Gladiola 3, Kecamatan Tebing, pada malam yang sama.

"Meski tidak ditemukan sabu siap edar saat penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa dua timbangan digital dan plastik bening kosong yang disembunyikan dalam sebuah kotak di kamar tersangka. Barang tersebut diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika," bebernya.

Secara keseluruhan, empat tersangka diamankan dalam pengungkapan jaringan ini. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan yang lebih luas.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.

"Polda Kepri menegaskan komitmennya terus menindak tegas peredaran narkotika, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan menjadi jalur masuk dan distribusi barang haram," tandasnya (Egi)

Redaktur: ZB



Share on Social Media