Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Diduga Tertipu Pembelian Rumah, Warga Laporkan PT Srimas Raya Internasional ke Polisi

Egi | Jumat 01 May 2026 20:51 WIB | 476

Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal
Aset Daerah
Pengusaha
Perusahaan
Perumahan Elit
Property


Kuasa hukum korban beberkan kronologi kejadian ke awak media setelah menjalani pemeriksaan (foto: Egi)


Matakepri.com Batam - Harapan memiliki rumah impian justru berujung kekecewaan bagi Anik Supiani, warga Batam, setelah unit yang telah dibayarnya lunas tak kunjung selesai dibangun. Ia pun melaporkan pengembang PT. Srimas Raya Internasional ke Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang atas dugaan penipuan dalam transaksi tersebut.

Laporan tersebut dilayangkan setelah rumah yang telah dibayar lunas oleh korban tak kunjung selesai dibangun maupun diserahterimakan. Melalui kuasa hukumnya, Nasib Sihaan, Anik mengaku telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan awal.

Namun, hingga kini janji serah terima bangunan dan dokumen yang dijadwalkan pada Juli 2025 belum juga terealisasi.

“Pembayaran sudah lunas, tetapi pembangunan belum selesai dan rumah belum diserahkan,” ujar Nasib pada Kamis, (30/4/2026) sore di Mapolresta Barelang.

Tak hanya itu, upaya kliennya untuk meminta pengembalian dana juga tidak membuahkan hasil. Pihak pengembang sempat menjanjikan pengembalian pada Desember 2025, namun hingga kini belum ada realisasi.

Permasalahan semakin rumit ketika pada Maret 2026, korban dihubungi oleh pihak perbankan terkait rumah tersebut.

"Hal ini menimbulkan kebingungan karena korban merasa tidak memiliki hubungan dengan bank mana pun dalam proses pembelian," ungkapnya.

Menindaklanjuti hal itu, kuasa hukum kemudian melakukan penelusuran dan menemukan dugaan bahwa sertifikat rumah tersebut telah dijadikan jaminan ke bank oleh pihak pengembang tanpa sepengetahuan pembeli.

“Ini yang menjadi dasar kami membuat laporan, karena ada dugaan sertifikat diagunkan tanpa persetujuan klien kami,” tegasnya.

Selain persoalan legalitas, kondisi fisik bangunan juga dinilai belum layak huni. Rumah yang berada di Blok A Nomor 9 tersebut disebut baru rampung sekitar 70 persen.

"Jauh dari janji awal yang menyebutkan pembangunan akan selesai dalam waktu dua tahun," imbuhnya.

Kasus ini turut menjadi perhatian karena suami korban merupakan warga negara asing asal Inggris yang bekerja di Batam. Ia disebut mempertanyakan kepastian hukum dan perlindungan bagi pembeli properti di Indonesia.

Pihak kuasa hukum berharap kasus ini dapat menjadi perhatian publik sekaligus mendorong pengawasan terhadap praktik pengembang yang dinilai merugikan konsumen.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andreastian, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebutkan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan dan saat ini tengah melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

“Pelapor sudah dimintai keterangan, dan kasusnya masih dalam tahap penyidikan,” kata Debby (Egi)

Redaktur: ZB



Share on Social Media