Batam, Hukum & Kriminal
Juliadi | Senin 04 May 2026 21:02 WIB | 415
Para terdakwa pembunuhan berencana calon LC di Batam. (Foto: Adi)
Matakepri.co.id, Batam -- Persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana yang melibatkan empat terdakwa kembali mengalami penundaan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (4/5/2026).
Penundaan ini diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim, Muhammad Eri Justiansyah, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gustirio belum siap menghadirkan saksi-saksi kunci.
Sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi ini akhirnya dijadwalkan ulang pada pekan depan, memberi waktu bagi pihak kejaksaan untuk mematangkan materi pembuktian.
Dalam persidangan, JPU Gustirio mengajukan permohonan penundaan selama satu minggu. Pihak kejaksaan menilai kehadiran saksi-saksi kunci sangat krusial untuk mengungkap fakta di balik peristiwa berdarah tersebut.
"Kami memohon waktu satu minggu untuk menghadirkan saksi-saksi, di antaranya pekerja LC yang pernah bekerja di lokasi, pihak rumah sakit, dan saksi lainnya," ujarnya.
Empat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan dalam perkara ini adalah, Wilson Lukman, Anik Istiqomah, Salmiati dan Putri Eangelina
Berdasarkan surat dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya, kasus ini bermula dari peristiwa tragis yang terjadi pada 23 hingga 27 November 2025 di sebuah rumah mess di kawasan Jodoh Permai, Batu Ampar, Batam.
Korban awalnya melamar pekerjaan sebagai Ladies Companion (LC) di agensi MK Management yang diduga dikelola oleh salah satu terdakwa. Namun, nasib nahas menimpa korban setelah ia mengikuti kegiatan di mess tersebut.
Pemicu Awal, korban sempat mengalami kondisi "histeris" yang oleh para terdakwa dianggap sebagai kepura-puraan atau gangguan, sehingga ia tidak diizinkan meninggalkan lokasi.
Korban dipaksa membuat pernyataan tertulis dan menerima kekerasan fisik serta psikis secara berulang selama empat hari.
Antara 25 hingga 27 November 2025, terdakwa Wilson Lukman diduga melakukan penganiayaan brutal, mulai dari pemukulan, penendangan, hingga penyiksaan dengan berbagai benda.
Korban dilaporkan dilakban, diborgol, dan disiram air berkali-kali, termasuk ke bagian wajah dan saluran pernapasan hingga menyebabkan kematian.
Jaksa mengungkap adanya upaya memanipulasi situasi melalui rekaman video oleh salah satu terdakwa untuk memicu emosi terdakwa lain, yang berujung pada peningkatan intensitas kekerasan terhadap korban.
Atas serangkaian tindakan yang dilakukan secara bersama-sama tersebut, para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis. Dakwaan utama didasarkan pada Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), serta sejumlah pasal subsider lainnya.
Majelis hakim menegaskan agar jaksa dapat memanfaatkan waktu satu minggu ini untuk menghadirkan saksi yang relevan demi kelancaran proses pembuktian di persidangan selanjutnya. (Adi)
Redaktur : ZB