Batam, News, Hukum & Kriminal
Egi | Kamis 07 May 2026 11:05 WIB | 291
Foto: Ilustrasi
Matakepri.co.id, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau menetapkan Ari Putra Caniago (32), seorang pengusaha di Batam, sebagai buronan dalam kasus dugaan penggelapan material bangunan senilai hampir Rp3 miliar.
Direktur Reskrimum Polda Kepri, Ronni Bonic, menjelaskan kasus bermula dari kerja sama pengadaan besi untuk proyek swasta pada 2023. Ari meyakinkan pelapor bahwa ia mendapat proyek besar, sehingga pelapor mengirimkan material secara bertahap hingga mencapai miliaran rupiah.
Namun, pembayaran tak kunjung dilakukan. Setelah ditelusuri, proyek yang diklaim tersangka ternyata fiktif. Dua kali panggilan penyidik diabaikan dan tersangka sudah tidak berada di alamat terakhirnya di kawasan Batuaji.
Polisi menetapkan Ari sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mengimbau masyarakat melapor jika mengetahui keberadaannya. (Egi)
Redaktur: ZB