Batam
Juliadi | Selasa 12 May 2026 18:24 WIB | 83
General Manager PLN UID Riau dan Kepri menyerahkan cenderamata kepada Kajati Keri. (Foto: Adi)
Matakepri.co.id, Batam -- Sinergi antarlembaga negara kembali diperkuat demi memastikan pelayanan publik berjalan tanpa hambatan hukum. PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Riau dan Kepulauan Riau, melalui PLN UP3 Tanjungpinang, resmi menjalin kolaborasi strategis dengan Kejaksaan Negeri se-Kepulauan Riau, Senin (11/5/2026).
Kerja sama ini difokuskan pada penanganan persoalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN). Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang digelar di Batam ini menjadi langkah nyata dalam mengimplementasikan Good Corporate Governance (GCG) di tubuh perusahaan setrum negara tersebut.
General Manager PLN UID Riau dan Kepulauan Riau, Didik Wicaksono, menegaskan bahwa kolaborasi ini adalah bentuk komitmen PLN dalam menjaga kepercayaan publik. Menurutnya, pendampingan hukum sangat krusial di tengah kompleksitas pengelolaan aset negara.
"Melalui kolaborasi ini, PLN berharap dapat terus menghadirkan layanan kelistrikan yang andal, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat," ujar Didik.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J Devy Sudarso, menyambut baik inisiatif ini. Ia menyatakan bahwa pihak Kejaksaan siap berdiri di garda depan untuk memberikan pendampingan hukum agar operasional PLN tetap berada di koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kerja sama ini adalah bentuk sinergi untuk mendukung pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum," tegasnya. (Adi)
Redaktur :ZB