Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Berpura-pura Tolong Carikan Alamat, Pelaku Bawa Kabur Motor Tunarungu

Egi | Rabu 13 May 2026 22:17 WIB | 283

Polres/Ta dan Polsek
Reskrim


Foto tersangka saat diamankan Jatanras Polresta Barelang (foto: Buser Polresta Barelang)


Matakepri.co.id Batam - Seorang penyandang disabilitas tunarungu di Kota Batam menjadi korban pencurian sepeda motor setelah diperdaya pria tak dikenal yang berpura-pura membantu menunjukkan alamat rumah temannya.

Kasus tersebut berhasil diungkap Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Sei Beduk dengan mengamankan tiga orang tersangka, terdiri dari satu pelaku utama dan dua orang penadah.

Kapolresta Barelang, Anggoro Wicaksono, menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Polresta Barelang.

“Polresta Barelang bersama jajaran polsek akan terus berupaya maksimal mengungkap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah kami,” ujar Anggoro, pada Rabu (13/5/2026) siang di Mapolresta Barelang.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang, M Debby Tri Andrestian, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada 19 April 2026 sekitar pukul 00.00 WIB di kawasan Jalan Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

Korban saat itu sedang mencari rumah rekannya dan mencoba meminta bantuan kepada seorang pria dengan menunjukkan foto orang yang dicari.

"Pelaku kemudian mengaku mengetahui alamat tersebut dan menawarkan diri untuk mengantar korban menggunakan sepeda motor milik korban," kata Debby.

Namun sesampainya di lokasi, pelaku meminta korban turun dan menunjuk salah satu rumah. Ketika korban berjalan mendekati rumah tersebut, pelaku justru kabur membawa sepeda motor korban.


"Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sei Beduk," tuturnya.

Berbekal laporan polisi Nomor, polisi langsung membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, kendaraan korban diketahui telah dijual dan berpindah tangan beberapa kali.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial S (40), G (33), dan SA (50).

“Tersangka S berperan sebagai pelaku pencurian, sedangkan G dan SA merupakan penadah barang hasil kejahatan,” jelas Debby.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2019 warna merah hitam dengan nomor polisi BP 3541 FU.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 476 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Kapolresta Barelang menambahkan, pihaknya terus meningkatkan pengungkapan kasus kriminalitas di Batam, termasuk pencurian kendaraan bermotor dan jambret. Menurutnya, motif pelaku kejahatan cukup beragam, mulai dari faktor ekonomi hingga pengaruh penyalahgunaan narkoba.

“Dalam beberapa kasus yang kami tangani, ada pelaku yang hasil tes urinenya positif narkoba. Jadi selain faktor ekonomi, pengaruh narkoba juga menjadi salah satu pemicu tindak kriminalitas,” pungkasnya (Egi)

Redaktur: ZB



Share on Social Media