Batam

Central Hills Kisruh: Kontraktor Rugi, Tukang Tak Digaji

Juliadi | Kamis 14 May 2026 18:37 WIB | 272

Hukum & Kriminal


Kuasa hukum PT Sasando Jaya Abadi, didampingiperwakilan kontraktor. (Foto: Posmetro)


Matakepri.co.id, Batam -- Kawasan hunian elit Central Hills, Batam Centre, tengah diguncang polemik hebat. Kerja sama antara pihak pengembang dan kontraktor, PT Sasando Jaya Abadi, berakhir di meja perselisihan setelah adanya pemutusan kontrak kerja secara sepihak yang menyisakan kerugian material hingga nasib pekerja yang memprihatinkan.


Kuasa hukum PT Sasando Jaya Abadi, Andri Yansen P Manalu, mengungkapkan bahwa kliennya mengalami kerugian fantastis yang diperkirakan menembus angka Rp5 miliar. 


"Angka ini bukan sekadar hitungan di atas kertas, melainkan akumulasi dari biaya material dan upah pekerja yang sudah dikeluarkan sebesar RP. 4 Miliar, pembayaran progres pekerjaan yang belum diselesaikan pihak pengembang sebesar Rp. 1 Milira dan RP. 200 juta untuk dana retensi yang masih tertahan," ungkapnya.


Dampak paling nyata terasa pada sisi kemanusiaan. Sebanyak 40 pekerja dilaporkan belum menerima gaji selama 3 hingga 4 bulan terakhir.


“Beberapa mandor bahkan harus menanggung biaya operasional secara pribadi. Karena sudah empat bulan tukang belum dibayar, sebagian pekerja akhirnya memilih pulang kampung setelah pekerjaan terhenti,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).


Perwakilan perusahaan, Amel, menjelaskan bahwa mereka memegang tiga kontrak besar sejak 2024, termasuk pembangunan puluhan unit di Cluster Boulevard Avenue 2 dan Summer Hills.


Pihak kontraktor mengklaim pekerjaan telah mencapai 55% hingga 70% dan tinggal memasuki tahap finishing. Namun, saat dilakukan cut-off kontrak, angka tersebut anjlok drastis dalam penilaian versi pengembang.


“Kami heran, pekerjaan berat sudah diselesaikan dari awal. Tinggal tahap akhir, tetapi kontrak justru dihentikan sepihak,” tambahnya.


Di sisi lain, pihak pengembang Central Hills menepis tudingan asal putus kontrak. Retno Purnama Sari, Legal Central Hills, menegaskan bahwa langkah tersebut diambil melalui prosedur resmi.


Menurutnya, pihak kontraktor telah diberikan peringatan bertahap sejak Desember 2024.


“Kami sudah beberapa kali mengundang mediasi, namun belum menemukan titik terang. Pembayaran pun sudah kami lakukan sesuai progres yang diverifikasi di lapangan,” tutupnya. (Adi)


Redaktur : ZB



Share on Social Media