Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri
Egi | Rabu 20 May 2026 23:05 WIB | 364
Ditreskrimsus Polda Kepri gelar press release pengungkapan benih lobster (foto: Egi)
Matakepri.co.id Batam - Upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) kembali berhasil digagalkan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau pada Rabu (20/5/2026). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S yang diduga menjadi kurir pengiriman baby lobster ilegal tujuan Singapura.
Tersangka diamankan tidak lama setelah tiba di Bandar Udara Internasional Hang Nadim, Kota Batam. Polisi menduga benih lobster tersebut berasal dari Jakarta dan akan dikirim ke luar negeri melalui jalur laut di Batam.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Silvester Simamora menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi adanya pengiriman mencurigakan melalui jalur udara menuju Batam.
“Benih lobster dibawa dari Jakarta melalui Bandara Hang Nadim dan rencananya akan dibawa ke kawasan pertokoan Mega Legenda Batam Center sebelum dikirim ke Singapura,” ujar Silvester, pada Rabu (20/5/2026) malam di Mapolda Kepri.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan empat kardus yang dibawa tersangka dari kargo pesawat. Tiga kardus di antaranya berisi ribuan benih bening lobster yang dikemas khusus, sedangkan satu kardus lainnya berisi pakaian dan dokumen untuk mengelabui petugas.
Polisi menyebut tersangka hanya berperan sebagai kurir. Ia mengaku diperintah oleh seseorang berinisial DS yang berada di Jakarta dengan imbalan Rp10 juta untuk setiap dus yang berhasil dikirimkan.
Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan penyelundupan lintas negara yang diduga memanfaatkan Batam sebagai lokasi transit pengiriman baby lobster ilegal menuju Singapura.
“Barang bukti benur lobster sudah diamankan dan saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut,” kata Nona.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal dua tahun serta denda hingga Rp2 miliar.
Selain melanggar aturan ekspor, praktik penyelundupan benih lobster juga dinilai merugikan negara hingga miliaran rupiah dan mengancam kelestarian ekosistem laut Indonesia. Polisi memperkirakan potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp10 miliar.(Egi)
Redaktur: ZB