Batam, News, Hukum & Kriminal
Egi | Jumat 22 May 2026 12:19 WIB | 214
Tampak wajah pelaku (foto: Reskrim Sekupang)
Matakepri.co.id Batam - Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku usai melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Kasus curanmor itu terjadi pada Minggu, 15 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di area parkir Morning Bakery, Kelurahan Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang. Korban berinisial K diketahui memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street tahun 2025 warna putih bernomor polisi BP 6187 HO dalam keadaan stang terkunci sebelum masuk ke lokasi.
Namun sekitar satu jam kemudian, korban mendapati sepeda motor miliknya telah hilang dari area parkir. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sekupang langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, mendatangi lokasi kejadian, serta menelusuri keberadaan para pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi terkait keberadaan salah satu terduga pelaku di sebuah hotel kawasan Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Atas arahan Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait, tim Reskrim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku berinisial MA (22). Saat diinterogasi, MA mengakui melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekannya berinisial MY (22).
Berdasarkan pengakuan itu, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku MY di kawasan Bukit Senyum, Kecamatan Batu Ampar. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polsek Sekupang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega BP 4924 JE, satu kartu ATM Bank BRI milik korban, satu buku tabungan Bank BRI, serta satu kartu identitas milik korban.
Sementara itu, barang bukti utama berupa sepeda motor Honda Beat Street milik korban masih dalam proses pencarian dan telah masuk dalam daftar pencarian barang bukti (DPB).
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolsek Sekupang mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan serta memilih lokasi parkir yang aman dan mudah terpantau.
Polisi juga meminta masyarakat segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminalitas guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif di Kota Batam.(Egi)
Redaktur: ZB