Batam, Hukum & Kriminal

Vonis Ringan Kasus Pemalsuan Dokumen Kayu di Batam: Hakim Abaikan Denda Rp 500 Juta

Juliadi | Selasa 26 May 2026 19:31 WIB | 210

Kejari Batam/Kejati/PN
Hukum & Kriminal


Roni Andreas, terdakwa kasus penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan kayu. (Foto: Adi)


Matakepri.co.id, Batam - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Roni Andreas, terdakwa kasus penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan kayu. Putusan yang dibacakan pada Senin (25/5/2026) ini menuai perhatian publik lantaran dinilai lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, serta absennya sanksi denda yang sebelumnya diminta oleh penuntut umum.


Majelis hakim yang diketuai oleh Tiwik dengan hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan kayu yang diterbitkan pejabat berwenang.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," ujar Hakim Tiwik dalam amar putusannya.


Keputusan ini menjadi sorotan tajam karena majelis hakim tidak menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta sebagaimana yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang sebelumnya. Selain denda yang "hilang", vonis penjara yang dijatuhkan juga terpangkas enam bulan dari tuntutan awal jaksa, yakni 2 tahun penjara.


Sebagai langkah eksekusi, majelis hakim memerintahkan seluruh barang bukti berupa 32 batang kayu olahan rimba campuran (1,9190 meter kubik) dan 758 batang kayu olahan meranti (118,3136 meter kubik) dirampas untuk negara.


Dalam fakta persidangan terungkap bahwa perkara ini bermula pada September 2025. Terdakwa Roni Andreas diduga melakukan manipulasi data pada Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHHKB).


Jaksa membeberkan bahwa terdakwa sengaja mengubah data kayu bulat besar menjadi kayu bulat kecil dalam dokumen untuk menghindari kewajiban pajak yang lebih besar. Lebih jauh, terdakwa juga diketahui mengolah kayu bulat tersebut menjadi kayu balok menggunakan mesin chainsaw tanpa melalui proses pengukuran resmi sebelum dikirim ke Batam menggunakan KM Rasidin.


Ahli penatausahaan hasil hutan, Teguh Yuwono, yang dihadirkan dalam persidangan menegaskan bahwa dokumen yang digunakan terdakwa tidak lagi relevan dengan kondisi fisik barang. 


"Dokumen tersebut tidak sesuai dengan kayu yang diangkut karena sudah mengalami perubahan bentuk dari kayu bulat besar menjadi kayu olahan," tegasnya.


Menanggapi putusan hakim yang di bawah tuntutan tersebut, Jaksa Gustirio yang hadir menggantikan JPU Rumondang menyatakan belum mengambil sikap tegas. 


"Kami pikir-pikir dulu," ujarnya singkat usai persidangan. (Adi)


Redaktur : ZB



Share on Social Media