Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri
Egi | Senin 13 Jul 2026 22:44 WIB | 53
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Debby Tri Andrestian beberkan kronologi kejadian (foto: Egi)
Matakepri.co.id Batam - Satreskrim Polresta Barelang mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial MSM (24) diamankan setelah diduga menyetubuhi dua remaja perempuan yang masih berusia 16 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah seorang pelapor berinisial MW menerima pengakuan dari kedua korban terkait peristiwa yang mereka alami pada Selasa, 7 Juli 2026 sekitar pukul 19.30 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di salah satu hotel di kawasan Komplek Jodoh Centre, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polresta Barelang, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap dua korban yang masih berstatus anak di bawah umur," ujar Kompol Debby, Senin (13/7/2026) siang.
Polisi mengungkap, tersangka menjalankan aksinya dengan modus menawarkan bantuan uang kepada kedua korban. Saat itu, korban KVSS (16) dan RNAP (16) disebut sedang mengalami kesulitan ekonomi sehingga menerima tawaran yang diberikan pelaku.
Tersangka kemudian mengajak kedua korban bertemu di sebuah hotel. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, pelaku lebih dahulu menjemput salah satu korban sebelum melakukan check-in. Setelah itu, korban pertama menjemput korban lainnya dan bersama-sama menuju kamar hotel yang telah disiapkan.
Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap kedua korban secara bergantian. Usai melakukan aksinya, pelaku memberikan uang sebesar Rp400 ribu kepada kedua korban.
Uang tersebut kemudian dibagi dua oleh para korban dan digunakan untuk membeli makanan serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Setelah menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa korban, saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Hasil penyelidikan mengarah kepada MSM yang kemudian berhasil diamankan pada Rabu, 8 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," bebernya.
Atas perbuatannya, MSM dijerat dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar," pungkasnya.
Kompol Debby mengingatkan pentingnya peran keluarga dalam mengawasi pergaulan anak-anak agar tidak menjadi korban tindak pidana maupun perbuatan yang dapat merusak masa depan mereka.
"Kami mengimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan lingkungan pergaulan anak. Peran keluarga sangat penting dalam mencegah anak menjadi korban kejahatan. Kami juga memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara maksimal oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Barelang," tegasnya.
Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan terhadap anak dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual yang menjadikan anak sebagai korban.(Egi)
Redaktur: ZB